Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam struktur kerjanya, Barantin memiliki sejumlah unit kerja strategis, antara lain Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Barantin juga menyediakan berbagai kanal informasi publik, mencakup Akuntabilitas Kinerja, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), layanan “Tanya Karantina”, serta kanal pengaduan.
Untuk kebutuhan layanan dan korespondensi, kantor pusat Barantin beralamat di Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro/Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 9, 10, 11, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10340. Barantin dapat dihubungi melalui nomor 628111920336, serta email resmi settama@karantinaindonesia.go.id untuk persuratan dan ppid.barantin@gmail.com untuk permohonan informasi.
Data statistik pengunjung yang tercantum menunjukkan jumlah kunjungan hari ini sebanyak 68, total kunjungan 124.607, dan 15 pengguna sedang online.

