Pandemi COVID-19 sempat mendorong banyak negara menerapkan pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran virus. Kebijakan tersebut berdampak pada perlambatan ekonomi di berbagai belahan dunia. Seiring waktu, pemulihan ekonomi mulai terlihat, meski kecepatannya berbeda-beda antarnegara. Perbedaan itu kerap dikaitkan dengan sistem ekonomi yang dianut masing-masing negara.
Di Indonesia, sistem yang kerap disebut sebagai rujukan adalah ekonomi Pancasila. Sistem ini dipahami sebagai tata kelola perekonomian yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, dengan penekanan pada asas kekeluargaan dan gotong royong.
Secara umum, sistem ekonomi adalah cara suatu negara mengatur dan mengelola hubungan ekonomi untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki, dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dalam kerangka ekonomi Pancasila, warga negara diberi ruang untuk menjalankan usaha demi membangun perekonomian, namun tetap berada dalam batasan dan syarat tertentu.
Sejumlah karakteristik yang dilekatkan pada ekonomi Pancasila antara lain kegiatan ekonomi yang menekankan kerja bersama atau gotong royong, serta ikatan kekeluargaan. Negara juga diposisikan menguasai sektor-sektor strategis yang memengaruhi kepentingan banyak orang, termasuk sektor produksi strategis yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat. Sistem ini juga memuat unsur ekonomi campuran, menekankan keberlanjutan dan kepedulian lingkungan, serta memberi mandat kepada pemerintah untuk mengawasi aktivitas swasta guna mencegah penipuan, monopoli, dan praktik mafia perdagangan demi terciptanya keadilan.
Nilai-nilai Pancasila turut dijelaskan sebagai pedoman dalam praktik ekonomi. Nilai ketuhanan menuntut kegiatan ekonomi memperhatikan agama dan etika. Nilai kemanusiaan menekankan penghormatan pada prinsip kemanusiaan dan larangan eksploitasi. Nilai persatuan mendorong kegiatan ekonomi dilakukan bersama dengan asas kekeluargaan. Nilai musyawarah atau demokrasi mengaitkan ekonomi dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. Sementara nilai keadilan menekankan pengelolaan sumber daya ekonomi secara adil untuk kesejahteraan rakyat.
Fungsi ekonomi Pancasila dijabarkan sebagai pendorong proses produksi atau usaha, sarana membangun komunikasi yang tepat antaraktivitas individu dalam perekonomian, pengatur pembagian hasil produksi bagi anggota masyarakat, serta metode agar distribusi barang dan jasa berjalan dengan baik.
Seperti sistem ekonomi lainnya, ekonomi Pancasila juga disebut memiliki kelebihan dan kelemahan. Di sisi kelemahan, dominasi negara dinilai dapat mematikan kreativitas dan inovasi masyarakat. Proses pengambilan keputusan juga disebut bisa berjalan lambat karena harus mengakomodasi kepentingan bersama, sementara proses demokrasi yang cenderung memakan waktu dapat membuat kegiatan ekonomi menjadi kurang efisien. Adapun kelebihannya, ekonomi dikelola bersama untuk mencapai kemakmuran bersama, perekonomian nasional mengutamakan kesejahteraan rakyat, dan kreativitas serta inovasi individu dapat berkembang selama tidak melanggar kepentingan umum.
Dalam catatan sejarahnya, istilah ekonomi Pancasila disebut mulai mengemuka pada 1967. Saat itu, Dr. Emil Salim yang merupakan tim penasihat ekonomi presiden membahas sistem perekonomian Pancasila sebagai konsep kebijakan ekonomi setelah pergerakan yang diibaratkan seperti bandul jam dari “kiri” ke “kanan” hingga mencapai titik keseimbangan dalam rapat kinerja kabinet. “Ke kanan” dimaknai sebagai kebebasan mengikuti aturan pasar, sedangkan “ke kiri” merujuk pada intervensi negara melalui perencanaan terpusat atau sentralisasi.
Emil Salim menjelaskan bahwa pembentukan sistem ekonomi yang sesuai dengan bangsa Indonesia sebaiknya berpegang pada pokok-pokok pikiran dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 23, 27, 33, dan 34. Secara sederhana, ekonomi Pancasila digambarkan sebagai sistem ekonomi pasar yang tetap menjunjung peran rakyat melalui pemerintah, dengan tujuan membentuk ekonomi pasar yang terkendali untuk menggantikan perekonomian kolonial serta menjadikannya sebagai ekonomi nasional.
Beberapa contoh penerapan ekonomi Pancasila yang sering disorot mencakup koperasi, BUMN, dan serikat buruh. Koperasi disebut sebagai wujud ekonomi kerakyatan berasaskan kekeluargaan. Dalam rujukan undang-undang tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi dijelaskan untuk menyejahterakan anggota serta turut membangun tatanan perekonomian negara demi mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Sementara BUMN menggambarkan peran negara dalam mengelola perekonomian di berbagai bidang, dan privatisasi BUMN disebut dapat menjadi indikasi berkurangnya peran negara. Adapun serikat buruh dipandang sebagai gerakan kolektif kelas pekerja yang membangun relasi antara pekerja dan investor, sehingga dapat menekan eksploitasi atau meminimalkan konflik.

