BERITA TERKINI
Menakar Peran Swasta dalam Sistem Ekonomi Pancasila

Menakar Peran Swasta dalam Sistem Ekonomi Pancasila

Diskursus tentang ekonomi Pancasila kembali mengemuka dengan satu pertanyaan kunci: di mana seharusnya posisi swasta dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945? Apakah swasta menjadi pemain utama, mitra, pelengkap, atau justru berpotensi menggeser peran negara dalam mengelola perekonomian nasional.

Dalam kerangka konstitusi, ekonomi Indonesia dipahami tidak hanya sebagai urusan pertumbuhan dan efisiensi, melainkan juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial serta kedaulatan bangsa. Negara diposisikan bukan sekadar regulator pasif, tetapi sebagai custodian—penjaga, pelindung, dan pengarah—agar kekayaan nasional digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh warga negara.

Namun, dalam praktik pascareformasi, peran strategis negara dalam menguasai cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak dinilai mengalami pergeseran. Dominasi swasta disebut kian menonjol, termasuk keterlibatan swasta asing. Kondisi ini dipandang sebagai perubahan dari rancangan awal swasta sebagai mitra dan pelengkap pembangunan, menjadi pihak yang berpotensi mengendalikan sumber daya dan menentukan arah ekonomi.

Secara akademik, ekonomi Pancasila diposisikan sebagai model tersendiri yang tidak identik dengan kapitalisme liberal maupun komunisme atau sosialisme total. Sistem ini disebut sebagai jalan tengah berbasis nilai, yang menempatkan ekonomi dalam kerangka kebersamaan, keadilan, dan kedaulatan. Dalam pandangan tersebut, swasta dianggap boleh hidup dan dibutuhkan, tetapi tidak ditempatkan sebagai pusat kekuasaan ekonomi yang menggantikan peran negara.

Pandangan serupa dikaitkan dengan pemikiran Mubyarto, yang dikenal sebagai penggagas Ekonomi Pancasila. Dalam garis besar pemikirannya, negara dipandang memiliki fungsi utama melindungi warga negara dari dampak negatif mekanisme pasar dan mencegah dominasi kekuatan modal atas kebijakan publik. Ia menekankan pentingnya prinsip gotong royong serta keutamaan bagi koperasi, BUMN, dan usaha rakyat lainnya, dengan pembangunan yang bertumpu pada keadilan sosial.

Dalam konteks sektor sumber daya alam, tulisan tersebut menyoroti pertambangan sebagai contoh penyimpangan yang dinilai serius. Kekayaan mineral strategis seperti nikel, tembaga, emas, dan batu bara disebut secara faktual lebih banyak dikuasai perusahaan swasta besar, termasuk asing, dibanding negara. Disebut pula adanya kontrak jangka panjang, fasilitas seperti tax holiday, serta kontrol logistik ekspor yang dinilai berada di luar jangkauan pengawasan institusi negara yang lemah.

Dampak yang disoroti tidak hanya terkait penguasaan, tetapi juga soal perbandingan antara penerimaan negara dengan kerusakan ekologis, konflik sosial, serta hilangnya potensi nilai tambah nasional. Kondisi ini dipandang sebagai indikasi negara tidak menjalankan peran custodian secara memadai dan cenderung tunduk pada logika pasar bebas.

Dari sudut pandang ekonomi, masalah tersebut disebut sebagai persoalan struktur dan keberpihakan. Tanpa kendali negara, pasar dinilai akan cenderung mengutamakan akumulasi dan efisiensi, bukan keadilan atau keberlanjutan. Karena itu, kontrol atas sumber daya strategis didorong untuk kembali berada di tangan negara, bukan untuk disalahgunakan secara birokratis, melainkan diarahkan secara sistemik menuju ekonomi yang berdaulat, adil, produktif, dan berkelanjutan.

Langkah yang diusulkan mencakup penguatan regulasi, perancangan ulang lembaga negara agar adaptif dan bebas dari praktik KKN, serta penegasan arah pembangunan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesentosaan bersama, bukan kekayaan individual atau kelompok.

Secara ideologis, dominasi swasta atas sektor vital disebut berpotensi menjadi bentuk kolonialisme baru dalam wajah domestik—alih kuasa dari negara ke pasar, dari warga negara ke pemilik modal, serta dari cita-cita kolektif ke kalkulasi profit. Ketika sektor tambang dikuasai swasta, yang dipertaruhkan bukan hanya sumber daya, tetapi juga filosofi dasar bahwa kekayaan Indonesia adalah milik warga negara, bukan semata komoditas jual-beli.

Di sisi lain, ruang bagi swasta disebut tetap ada dalam koridor konstitusi. Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 dikutip sebagai landasan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan yang efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Artinya, swasta dinilai memiliki ruang bergerak, tetapi bukan dalam kerangka persaingan bebas absolut, melainkan dalam koridor kebersamaan.

Dalam kerangka itu, swasta diharapkan menjalankan fungsi produktif yang selaras dengan kepentingan nasional: mematuhi prinsip keberlanjutan, menjaga nilai tambah di dalam negeri, menyerap tenaga kerja lokal, serta berkontribusi pada restrukturasi dan redistribusi kekayaan nasional.

Tulisan tersebut menegaskan bahwa swasta yang sehat adalah swasta yang tunduk pada supremasi konstitusi, bukan semata mengejar profit, intrik, atau dominasi. Tanpa pengawasan ideologis dan hukum yang kuat, swasta disebut berisiko menjelma menjadi kekuatan oligarkis yang bertentangan dengan tujuan bernegara.

Untuk memperjelas relasi negara dan swasta, diusulkan perlunya RUU Perekonomian Nasional yang merumuskan prinsip-prinsip ekonomi Pancasila dalam satu kerangka hukum yang mengikat dan operasional. RUU itu diharapkan menjadi dasar pengaturan hubungan negara dan swasta di sektor strategis, termasuk mekanisme penguasaan dan pengawasan sumber daya alam, batas ruang lingkup kegiatan swasta, serta ukuran akuntabilitas dan keberpihakan sosial.

Pada akhirnya, swasta didorong untuk diklasifikasikan secara fungsional sebagai mitra dan pelengkap kegiatan ekonomi nasional, bukan pengganti peran negara. Tanpa landasan hukum yang sistemik dan berideologi Pancasila, ketimpangan struktural dinilai akan terus berlangsung, sementara peran negara sebagai custodian ekonomi berisiko tinggal menjadi slogan.