BERITA TERKINI
Masyarakat Sipil Dorong RUU Masyarakat Adat untuk Perkuat Ekonomi Adat

Masyarakat Sipil Dorong RUU Masyarakat Adat untuk Perkuat Ekonomi Adat

Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat untuk memperkuat sistem ekonomi adat. Mereka menilai sistem ekonomi yang tumbuh dari praktik masyarakat adat selama ini belum masuk dalam kerangka kebijakan negara, padahal terbukti berkelanjutan dan nilainya dapat melampaui upah minimum kabupaten/kota.

Dalam diskusi bertajuk Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Jakarta, 8 Oktober, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Annas Raden Syarif menyatakan produktivitas masyarakat adat lahir dari penerapan sistem ekonomi adat yang terbentuk melalui interaksi historis antara komunitas dan wilayahnya. Ia menyebut sistem tersebut memiliki keragaman karakter, cara pengelolaan lingkungan, serta mempraktikkan konsep berbagi dan pemanfaatan sumber daya alam secara adil.

“Jadi bukan hanya mengeruk sumber daya alam untuk ekonomi semata, tapi memperhatikan keseimbangan alamnya,” kata Annas.

AMAN merujuk kajian tahun 2018 yang menelusuri enam komunitas adat—Komunitas Adat Karang, Kajang, Kaluppini, Seberuang, Saureinu, dan Moi Kelim—yang disebut memiliki lebih dari 100 produk sumber alam dan jasa lingkungan di wilayah masing-masing. Dalam kajian itu, nilai produk sumber alam berkisar Rp26,12 miliar per tahun (Kajang) hingga Rp35,28 miliar per tahun (Kaluppini). Sementara nilai jasa lingkungan berkisar Rp0,31 miliar per tahun (Kaluppini) hingga Rp148,43 miliar per tahun (Moi Kelim).

Annas mengatakan kearifan pengelolaan tersebut menciptakan ketahanan dan kekayaan kolektif. Ia juga mengacu pada temuan sejumlah studi yang menyebut dari 33,6 juta hektare wilayah adat yang teridentifikasi, sekitar 70% tutupan lahan di wilayah adat berada dalam kondisi baik.

Untuk memperkuat sistem ekonomi adat, AMAN mendorong penerapan Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA). Melalui lembaga ini, kata Annas, masyarakat adat terlibat dalam perencanaan komunitas untuk mengelola sumber daya alam dengan tetap memperhatikan keberagaman dan sistem yang telah terbangun, sekaligus menjembatani kegiatan ekonomi dengan nilai-nilai yang mereka pegang.

Ia berharap praktik tersebut memperoleh kepastian dalam RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, RUU itu bukan hanya soal pengakuan masyarakat adat dan wilayahnya, tetapi juga pengamanan ruang untuk mengembangkan potensi dan keberagaman sistem yang ada di Indonesia.

Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Zuzy Anna menekankan pentingnya rumusan naskah akademik yang mendorong soliditas institusi masyarakat adat. Menurutnya, institusi yang solid dapat memperkuat posisi politik dan ekonomi masyarakat adat, sekaligus meningkatkan kemampuan melakukan aksi kolektif dan negosiasi.

Zuzy mengaitkan hal itu dengan riset Aldo Elizalde berjudul “On the economic effect of Indigenous institutions: Evidence from Mexico.” Riset tersebut menceritakan kebijakan Pemerintah Meksiko yang mendistribusikan kembali 16 juta hektare lahan kepada komunitas adat sepanjang 1917–1992. Zuzy menilai kebijakan redistribusi lahan lebih berhasil di komunitas yang lebih kompleks, dengan hipotesis bahwa masyarakat adat yang tersentralisasi lebih kohesif secara politik dan mampu mengoordinasikan tindakan kolektif.

“Nah, kita, kan, punya potensi itu, kapasitas itu yang kuat. Sekarang kita bisa ajukan reforma agraria dari situ awalnya. Diperkuat dulu institusinya. Kemudian, aksi kolektif, kekuatan negosiasi jadi semacam kekuatan politis buat masyarakat adat,” ujar Zuzy.

Ia juga menilai nilai-nilai yang dipraktikkan masyarakat adat dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), pembangunan Indonesia, serta memperkuat sistem ekonomi dan literasi politik masyarakat adat. Menurutnya, institusi adat yang kuat dapat menjadi faktor alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi, dibanding faktor yang tidak dapat dikontrol seperti kebudayaan dan geografi.

Sementara itu, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact Abdon Nababan menilai sistem ekonomi adat menghadapi ancaman dari model ekonomi kapitalis yang berorientasi pada ekstraksi sumber daya sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ia juga menyoroti sistem administrasi yang dinilai cenderung melayani proyek-proyek ekstraktif sehingga kontribusi ekonomi adat tidak tercatat dalam catatan negara, termasuk pekerjaan seperti peladang tradisional yang kerap tidak dianggap sebagai pekerjaan formal.

Menurut Abdon, pengesahan RUU Masyarakat Adat dapat menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat di wilayahnya dan memberi posisi penting bagi mereka untuk menegosiasikan investasi yang masuk. Ia berharap RUU menjadikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, informed consent/FPIC) sebagai dasar, dengan alasan masyarakat adat tidak menolak investasi selama tidak merusak ruang hidup mereka.

“Bagus kalau investasi itu mereka perbincangkan, mana lahan yang boleh dipakai, mana yang tidak karena sakral, masyarakat adat jadi bagian dalam pengambil keputusan,” kata Abdon.

Ia juga mendorong pengaturan redistribusi kekayaan bagi masyarakat adat dalam RUU tersebut, dengan harapan dapat mengubah pola ekonomi ekstraktif berbasis konsesi menuju pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagai hak asasi manusia. Abdon meminta masyarakat sipil menarasikan praktik-praktik baik yang telah dijalankan, termasuk pelaksanaan BUMMA, dalam naskah akademik sebagai rujukan bagi pembuat undang-undang.

Dari sisi parlemen, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan tidak menampik valuasi dan potensi ekonomi yang dihasilkan masyarakat adat, meski kontribusi itu belum terhitung dalam kerangka ekonomi makro. Ia menilai RUU Masyarakat Adat penting untuk memosisikan negara sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat, terutama karena konsep ekonomi adat harus berhadapan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Ledia juga menyebut tantangan lainnya adalah menjembatani sudut pandang ekonomi ekstraktif—yang kerap dipahami sebagai potensi sumber daya alam daerah—dengan peningkatan ekonomi masyarakat adat serta pelibatan mereka dalam pengambilan keputusan.

“Nah, ini jadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama bagaimana membangun perspektif regulasi yang lebih berikan keberpihakan pada pengembangan ekonomi masyarakat adat dan bukan tempatkan mereka pada masyarakat marjinal,” ujar Ledia.

Terkait jadwal pembahasan, Ledia memperkirakan pembahasan RUU Masyarakat Adat setidaknya dapat dimulai pada November karena anggota DPR tengah memasuki masa reses. Ia menambahkan DPR telah memastikan RUU Masyarakat Adat akan dibahas pada 2026 sebagai program luncuran 2025. Ia juga mengajak koalisi masyarakat sipil menyiapkan bahan dan memasukkan contoh praktik baik ekonomi adat dalam naskah akademik agar memberi perspektif filosofis dan yuridis, sekaligus memudahkan pembahasan terminologi di DPR.