Ketua Penasihat CSED INDEF, K.H. Ma’ruf Amin, menilai ekonomi syariah menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan global yang ditandai ketimpangan dan krisis kualitas pertumbuhan. Pandangan itu disampaikan dalam keynote speech pada Sarasehan 99 Ekonom Syariah di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Dalam sarasehan tersebut, pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai pilar baru pembangunan nasional menjadi fokus utama pembahasan. Ma’ruf Amin menekankan perlunya ekonomi yang berkualitas agar ketimpangan tidak semakin melebar.
“Dunia hari ini sudah seharusnya memiliki ekonomi yang berkualitas agar tidak terjadi ketimpangan. Ekonomi syariah hadir bukan hanya menciptakan pertumbuhan atau profit, tetapi juga menghadirkan keberkahan,” ujar Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13 itu.
Ia menjelaskan, tujuan syariah atau maqashid syariah mencakup menjaga agama, keturunan, dan harta. Prinsip ini, menurutnya, dapat menjadi fondasi kebijakan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.
“Ekonomi syariah itu menjaga agama, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Karena itu ia tidak hanya bicara pertumbuhan, tetapi juga distribusi dan keberkahan,” kata mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tersebut.
Ma’ruf Amin juga mengibaratkan ekonomi syariah seperti pesantren yang memiliki tiga elemen utama: santri, kitab, dan kyai. Ia menilai kekuatan pesantren bukan terletak pada fasilitas, melainkan pada ruh dan nilai yang dijaga.
“Ekonomi syariah itu seperti pesantren. Ada sumber daya manusianya seperti santri, ada ilmunya seperti kitab, dan ada penjaga arahnya seperti kyai. Bukan fasilitasnya yang menentukan, tetapi rohnya. Tanpa ruh, yang lahir hanya formalitas,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar ekonomi syariah tidak berhenti pada simbol atau label semata. Menurutnya, jangan sampai yang muncul hanya “ekonomi berseragam syariah” tetapi kehilangan ruhnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya integrasi dalam ekosistem ekonomi syariah. Ma’ruf Amin mengatakan sektor industri halal, zakat, wakaf, dan keuangan syariah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan perlu menjadi satu kesatuan dalam sistem ekonomi syariah.

