Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengingatkan kembali salah satu catatan penting diplomasi ekonomi Indonesia di panggung global, yakni kemenangan Indonesia dalam sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat.
Menurut Mari Elka, perselisihan bermula ketika Amerika Serikat melarang peredaran rokok kretek asal Indonesia dengan alasan kesehatan. Namun, pada saat yang sama, Amerika tetap mengizinkan rokok mentol beredar, meski keduanya sama-sama termasuk rokok berperasa. Ia menilai perlakuan berbeda tersebut bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang menjadi salah satu dasar aturan WTO.
“Waktu itu Amerika melarang ekspor kretek dari Indonesia dengan alasan kesehatan, tapi mentol tidak dilarang. Padahal sama-sama rokok berperasa. Ini jelas diskriminatif,” ujar Mari Elka.
Dalam persidangan di WTO, Mari Elka menyebut pihak Amerika berargumen bahwa cengkeh dalam rokok kretek lebih berbahaya dan lebih memicu kecanduan pada anak muda. Namun, Indonesia meminta pembuktian ilmiah atas klaim tersebut. Ia mengatakan pihak Amerika tidak dapat menunjukkan bukti riset yang kuat untuk mendukung argumen itu.
“Kami minta Amerika membuktikan bahwa cengkeh lebih membuat adiktif dibanding mentol. Mereka tidak bisa membuktikan. Dalam WTO, larangan seperti itu harus disertai pembuktian. Karena tidak bisa, Indonesia menang,” kata Mari Elka.
Ia menambahkan, secara teknis mentol dan kretek sama-sama merupakan produk rokok yang menggunakan campuran perasa. Karena itu, perbedaan perlakuan terhadap kedua produk tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perdagangan internasional.
Meski Indonesia memenangkan perkara, Mari Elka mengungkapkan implementasi putusan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengatakan Amerika Serikat tidak serta-merta mencabut aturan pelarangan tersebut. Dalam situasi itu, Indonesia disebut hanya memperoleh hak retaliasi dan kemudian membuat kesepakatan tertentu.
“Secara aturan mereka seharusnya mencabut larangan itu. Tapi karena ini negara besar, larangan tidak pernah benar-benar dicabut. Indonesia akhirnya hanya mendapat hak retaliasi dan membuat kesepakatan tertentu,” ujarnya.
Meski demikian, Mari Elka menekankan arti penting langkah Indonesia dalam memperjuangkan prinsip. “Bagi kami, kalah-menang itu urusan lain. Yang penting Indonesia fight untuk prinsip. Amerika jelas melanggar asas non-diskriminasi,” tegasnya.
Kisah sengketa rokok kretek itu, menurut Mari Elka, menjadi contoh penerapan semangat “Indonesia First” dalam menghadapi kebijakan dagang yang dinilai tidak adil. Ia juga menyoroti kondisi WTO saat ini yang disebutnya kian melemah akibat tekanan politik negara-negara besar, termasuk Amerika Serikat.
“Dulu WTO memungkinkan negara seperti Indonesia melawan Amerika. Sekarang instrumen itu makin dilemahkan, terutama oleh Amerika sendiri,” tutur Mari Elka.
Ke depan, ia berpesan agar Indonesia tetap berani mengambil langkah jika produk unggulan nasional—seperti sawit atau kretek—mendapat perlakuan yang dianggap tidak adil di pasar internasional. “Kalau parameter internasional itu tidak adil, seperti sawit atau kretek, maka kita harus fight,” katanya.

