BERITA TERKINI
Manajemen Sanurhasta Mitra (MINA) Bantah Terseret Kasus Pasar Modal, Tegaskan Tidak Terlibat Proses Hukum

Manajemen Sanurhasta Mitra (MINA) Bantah Terseret Kasus Pasar Modal, Tegaskan Tidak Terlibat Proses Hukum

PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan kasus hukum dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen MINA menyatakan informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan. Perseroan menegaskan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.

Untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, manajemen menyampaikan bahwa sejak Februari 2025 pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer. Proses tersebut disebut telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh regulator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen menambahkan, sejak perubahan pengendali utama tersebut, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. Perseroan juga menegaskan tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM.

MINA menyatakan seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan juga menyampaikan komitmen menjaga integritas informasi publik dan memastikan setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Di sisi lain, laporan perubahan struktur pemegang saham yang efektif per 21 Februari 2025 mencatat PT Basis Utama Prima tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 3 miliar saham atau setara 45,71% dari total saham tercatat.

Laporan tersebut juga mencatat perubahan pada kepemilikan saham oleh Hapsoro. Jumlah saham yang dimilikinya turun dari 374,97 juta saham (5,71%) menjadi 329,98 juta saham (5,03%). Penurunan kepemilikan ini disebut berdampak pada berkurangnya porsi saham pengendali, meski Hapsoro tetap tercatat sebagai penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham MINA.

Seiring dengan berkurangnya kepemilikan pemegang saham pengendali, porsi saham publik meningkat. Jumlah saham masyarakat non-warkat (scriptless) naik dari 3,19 miliar saham menjadi 3,23 miliar saham. Dengan total saham tercatat tetap 6,56 miliar saham, persentase free float MINA meningkat dari 48,57% pada bulan sebelumnya menjadi 49,26% pada bulan pelaporan.

Laporan yang sama turut mencatat penurunan jumlah pemegang saham. Jumlah pemegang saham MINA berkurang dari 6.497 menjadi 6.445, atau turun 52 pemegang saham dibandingkan bulan sebelumnya.