Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan kuat pada kelompok nasabah perbankan dengan saldo simpanan di atas Rp5 miliar sepanjang 2025. Simpanan pada kelompok ini meningkat 22,76% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui rata-rata pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional yang tercatat 13,83% (yoy).
Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan, laju pertumbuhan simpanan bernilai besar dipengaruhi dua faktor utama. Pertama, adanya penempatan dana pemerintah, yakni penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke dalam sistem perbankan. Kedua, ketimpangan akumulasi dana.
Ferdinan juga menyoroti perbedaan laju pertumbuhan yang mencolok antara nasabah bermodal besar dan nasabah kecil. Kelompok nasabah dengan simpanan di bawah Rp100 juta disebut mengalami pertumbuhan yang jauh lebih lambat dibandingkan kelompok simpanan jumbo.
Dominasi dana besar tersebut turut berdampak pada kondisi likuiditas perbankan yang dinilai sangat melimpah atau longgar. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) yang berada di level 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimum.
Dengan cadangan dana yang melimpah, perbankan dinilai tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menaikkan suku bunga simpanan guna menarik dana masyarakat. Kondisi ini, menurut Ferdinan, menjadi salah satu pertimbangan LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 3,50% untuk bank umum dan 6,00% untuk BPR, sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Dana besar masih cenderung parkir di perbankan, sehingga bank memiliki ruang likuiditas yang cukup lebar untuk tidak menaikkan suku bunga dalam waktu dekat,” kata Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

