Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan tajam pada tabungan nasabah dengan saldo di atas Rp5 miliar. Kenaikan ini dinilai sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan tabungan dengan saldo di atas Rp5 miliar tumbuh 22,76% secara tahunan (year-on-year/yoy). Menurutnya, penempatan dana SAL pemerintah berpotensi menjadi salah satu faktor yang turut mendorong pertumbuhan segmen tersebut.
Di sisi lain, tabungan nasabah dengan saldo di bawah Rp100 juta tercatat tumbuh 3,43% yoy. Meski masih meningkat, Purba menyebut pertumbuhan pada kelompok ini melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
LPS juga melaporkan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan tumbuh 13,83% yoy. Pertumbuhan tersebut disebut didorong oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Sementara itu, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,63% yoy hingga Desember 2025.
Dalam laporan yang sama, LPS menyampaikan total simpanan dari bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,99 triliun dari 500.818 rekening sejak lembaga itu beroperasi pada 2005 hingga 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, simpanan tidak layak bayar (STLB) tercatat Rp592,14 miliar atau 14,83%, sedangkan simpanan layak bayar (SLB) mencapai Rp3,4 triliun atau 85,17%.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menjelaskan penyebab utama simpanan tidak layak bayar adalah rata-rata suku bunga simpanan yang berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, yakni sekitar 64,95%. Penyebab berikutnya adalah simpanan yang dinilai menyebabkan bank menjadi tidak sehat sekitar 29,02%, serta simpanan yang tidak tercatat di bank sebesar 6,02%.
Farid menegaskan seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Desember 2025, terdapat 1.593 bank peserta penjaminan yang terdiri dari 105 bank umum, 1.488 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan BPR Syariah (BPRS).
Selama 2005–2025, LPS melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui likuidasi. Selain itu, LPS juga melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum serta konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Hingga saat ini, masih ada 18 BPR dan BPRS yang berada dalam proses likuidasi.
Farid menambahkan, proses resolusi bank oleh LPS dilakukan secara cepat dan efektif, termasuk dalam pembayaran klaim nasabah. Rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak izin usaha bank dicabut kini mencapai 5 hari kerja, lebih cepat dibandingkan sekitar 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja.
Dari sisi kinerja keuangan, LPS mencatat total aset pada 2025 meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). Mayoritas aset ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp263,8 triliun atau 95,5% dari total aset.
Pendapatan LPS sepanjang 2025 mencapai Rp37,6 triliun, naik 12,3% dibandingkan 2024, terutama berasal dari premi penjaminan dan hasil investasi. LPS membukukan surplus Rp33,8 triliun pada 2025, tumbuh 13,8% dari tahun sebelumnya, sementara cadangan penjaminan meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.

