Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan sejumlah strategi penyelamatan bank untuk menghadapi potensi krisis, seiring meningkatnya risiko ekonomi global dan domestik pada 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut kondisi saat ini masih berada pada kategori “normal waspada”, namun kewaspadaan diperketat mengikuti dinamika nilai tukar, pasar keuangan, dan ketidakpastian geopolitik.
Anggito mengatakan risiko pada 2026 diperkirakan lebih tinggi dibanding 2025. Karena itu, ia mengingatkan nasabah dan industri perbankan untuk mematuhi ketentuan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Anggito menyebut forum tersebut secara rutin memantau perkembangan ekonomi global dan nasional, termasuk potensi risiko penurunan (downside risk) terhadap sektor keuangan.
Di sisi teknis, LPS juga melakukan pengawasan (surveillance) terhadap kondisi perbankan, mulai dari profil simpanan, penyaluran kredit, perilaku rekening nasabah, hingga aspek keamanan siber. Jika terdapat bank dengan indikator risiko yang meningkat, LPS akan berkoordinasi dengan OJK sebagai otoritas pengawas untuk penanganan dini.
Strategi berikutnya adalah memperkuat dana jaminan dan dana krisis. LPS mencatat total aset sekitar Rp275 triliun pada 2025 dan ditargetkan mendekati Rp300 triliun pada tahun ini. Dana tersebut bersumber dari premi penjaminan bank dan hasil pengelolaan investasi, termasuk pada surat berharga negara serta instrumen syariah. Sesuai amanat undang-undang, LPS menargetkan rasio dana penjaminan ideal sebesar 2,5 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Selain itu, LPS mulai mengumpulkan dana khusus untuk penanganan krisis perbankan sejak 2025. Dana ini diproyeksikan menjadi bantalan tambahan apabila terjadi restrukturisasi bank dalam situasi krisis sistemik.
Strategi ketiga, LPS menyiapkan skema resolusi seperti bail-in hingga penyertaan modal. Dalam skenario penyelamatan bank, opsi yang disiapkan meliputi bail-in, merger atau akuisisi oleh bank lain, serta penyertaan modal sementara. Anggito menyatakan likuidasi atau pembubaran bank menjadi pilihan terakhir setelah berbagai langkah penyelamatan ditempuh.
Di segmen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS, LPS mencatat tren konsolidasi beberapa tahun terakhir. Dari sekitar 2.000 BPR/BPRS pada 2022, jumlahnya menjadi sekitar 1.500-an akibat merger, akuisisi, maupun pencabutan izin usaha. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata terdapat sekitar 10 BPR/BPRS yang direstrukturisasi atau dilikuidasi setiap tahun. Meski demikian, Anggito menilai BPR tetap berperan penting bagi perekonomian daerah dan UMKM karena kedekatannya dengan masyarakat.
LPS juga mencatat jumlah rekening yang dijamin mencapai sekitar 665 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening perbankan nasional per akhir 2025. Anggito mengimbau masyarakat memastikan simpanannya memenuhi ketentuan tingkat bunga penjaminan dan batas maksimal penjaminan agar tetap terlindungi. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak wajar, terutama yang tidak jelas perizinannya.
Melalui penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan dana penjaminan, dan kesiapan protokol resolusi krisis, LPS menyatakan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

