BERITA TERKINI
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan: Rupiah 3,5 Persen di Bank Umum

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan: Rupiah 3,5 Persen di Bank Umum

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum, rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Untuk bank umum, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah tetap sebesar 3,5 persen, sedangkan simpanan valas dipertahankan pada level 2 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku di BPR tetap 6 persen.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Polis Ferdinan D. Purba, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS. “Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/1).

Menurut LPS, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan ketidakpastian global, dengan tujuan menjaga stabilitas keuangan yang mendorong perekonomian nasional.

Polis menjelaskan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum suku bunga simpanan yang menjadi acuan di industri perbankan. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026.