Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Sumatera masuk dalam pemantauan intensif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah terdampak bencana alam. LPS menyebut hingga akhir 2025 masih terdapat BPR yang berada dalam kondisi bermasalah, sehingga diputuskan untuk menjalani proses resolusi, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pertimbangan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan pada 2025 terdapat enam hingga tujuh BPR yang telah diputuskan untuk menjalani resolusi. “Saat ini masih ada sekitar 3 BPR dalam proses pertimbangan lanjutan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Kamis (22/1/2026) malam.
LPS menegaskan, proses resolusi dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi dana nasabah. Langkah resolusi dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan, termasuk likuidasi atau penanganan lain yang dinilai paling efektif.
Di tengah proses tersebut, LPS memastikan simpanan nasabah pada BPR tetap dijamin sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. LPS juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memantau kondisi BPR serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan LPS memutuskan mempertahankan TBP tabungan berdenominasi rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen. TBP tabungan berdenominasi valuta asing di bank umum juga tetap 2,00 persen, sedangkan TBP untuk BPR tidak berubah di level 6,00 persen.
LPS menyatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Purba menambahkan, TBP akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu menyesuaikan tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan, serta kondisi perekonomian yang signifikan.
Menurut Purba, TBP mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Ia juga meminta perbankan menyampaikan secara transparan kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku.
LPS turut melaporkan pertumbuhan tabungan nasabah dengan saldo di bawah Rp100 juta masih relatif rendah dibandingkan kelompok simpanan bernilai besar. Secara tahunan, tabungan kelompok ini tumbuh 3,43 persen, dan pergerakannya dinilai masih sangat dipengaruhi faktor musiman, seperti hari besar keagamaan atau pembayaran tunjangan, sebelum kembali melambat di luar periode tersebut.
Di sisi lain, LPS mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan secara keseluruhan masih solid. Sepanjang 2025, DPK tumbuh 13,83 persen secara tahunan, yang disebut didukung aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Namun, perlambatan tabungan kelompok kecil tetap menjadi indikator yang dicermati LPS dalam menilai daya simpan masyarakat.
Sebaliknya, pertumbuhan tabungan nasabah bermodal besar meningkat tajam sepanjang 2025. LPS mencatat tabungan dengan saldo di atas Rp5 miliar tumbuh 22,76 persen secara tahunan, yang juga dipengaruhi penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah. Purba menyebut lonjakan tabungan bernilai besar terjadi di tengah kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih longgar.

