Laporan Global Islamic Fintech Report 2026 mencatat volume transaksi dan aset kelolaan sektor fintech syariah global mencapai US$198 miliar atau sekitar Rp3.364 triliun pada periode 2024–2025. Meski demikian, kontribusinya baru sekitar 1,5 persen dari total pangsa pasar fintech global.
Laporan tersebut menyebut kondisi ini membuka ruang ekspansi yang besar pada tahun-tahun mendatang, seiring penyempurnaan kerangka kerja oleh regulator dan meningkatnya aliran modal ventura ke sektor fintech syariah. Nilai transaksi itu disebut mencerminkan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 11,5 persen.
Dalam laporan yang sama, ekosistem fintech syariah global tercatat telah berkembang menjadi 484 perusahaan di berbagai negara. Cakupan layanannya meliputi pembayaran digital, pengelolaan keuangan, penggalangan dana, peer-to-peer lending, hingga aset yang ditokenisasi.
Laporan itu juga menyoroti negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang menggabungkan fondasi keuangan syariah dengan inovasi digital berpeluang membentuk ekosistem pendukung yang kuat. Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, dan Bahrain disebut sebagai negara yang berpotensi menjadi penopang ekosistem fintech syariah.
Untuk memetakan negara yang memimpin transformasi tersebut, laporan menyusun Global Islamic Fintech Index (GIFT) yang merangkum kerangka bisnis fintech syariah di 64 negara. Indeks ini menilai kekuatan ekosistem berdasarkan sejumlah aspek, antara lain regulasi, talenta, infrastruktur, modal, dan kedalaman pasar fintech syariah.
Dalam daftar lima besar, Arab Saudi menempati peringkat pertama dengan skor 84,2. Negara ini menjadi tuan rumah bagi 74 perusahaan fintech syariah dan disebut sebagai klaster terbesar di dunia. Dukungan pemerintah melalui Visi 2030, serta kebijakan seperti lisensi perbankan digital, aturan perbankan terbuka, dan sandbox fintech dinilai mempercepat pertumbuhan layanan pembayaran, pinjaman, dan aset digital.
Malaysia berada di posisi kedua dengan skor 79,1 dan memiliki lebih dari 37 perusahaan fintech syariah. Regulasi perbankan syariah dan pasar sukuk yang telah lama berjalan disebut menjadi landasan inovasi fintech. Sejumlah inisiatif baru seperti kerangka tokenisasi aset dan lisensi perbankan digital juga memperkuat ekosistem di negara tersebut.
Uni Emirat Arab (UEA) menempati peringkat ketiga dengan skor 68,0 dan memiliki 55 perusahaan fintech syariah. Aktivitasnya mencakup pembayaran, aset digital, dan platform investasi. Dubai dan Abu Dhabi disebut membangun sandbox fintech, pusat inovasi regulasi, serta inisiatif tokenisasi yang menjadikan UEA sebagai salah satu lingkungan regulasi paling aktif untuk eksperimen fintech Islam.
Indonesia berada di peringkat keempat dengan skor 63,0 dan tercatat memiliki 58 perusahaan fintech syariah. Laporan menilai jumlah tersebut mencerminkan skala pasar domestik yang besar, sejalan dengan populasi muslim Indonesia yang disebut mencapai 244 juta jiwa atau lebih dari 86 persen dari total penduduk. Layanan yang paling banyak digunakan meliputi peer-to-peer lending, pembayaran digital, dan platform crowdfunding yang dirancang untuk UMKM.
Bahrain melengkapi lima besar dengan skor 49,2. Meski pasar domestiknya lebih kecil dibanding Arab Saudi, Bahrain disebut telah lama menjadi pelopor regulasi keuangan syariah sejak 1970. Kerangka regulasi fintech dan perbankan digital di negara ini dinilai tetap berpengaruh bagi pasar syariah global.