Perkembangan perusahaan financial technology (fintech), termasuk layanan pinjaman online, dinilai membantu sebagian masyarakat dalam mengakses pendanaan. Namun, praktik penagihan utang yang tidak tepat disebut dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi peminjam, terutama ketika disertai intimidasi dan penyebaran data pribadi.
Sejumlah praktik yang kerap dipersoalkan dalam penagihan pinjaman online antara lain penyebaran data pribadi peminjam seperti foto KTP, nomor telepon, dan alamat; penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial; serta tindakan mempermalukan atau mengintimidasi peminjam dengan menyebarkan identitasnya kepada publik.
Erlangga Lubai, S.H., M.H., menyatakan tindakan semacam itu dinilai melanggar etika bisnis dan dapat masuk kategori tindak pidana karena berkaitan dengan pelanggaran hak privasi dan kehormatan seseorang.
Menurut keterangan Erlangga yang disebut sebagai Biro Hukum Media Mata Pers Indonesia, peristiwa serupa dialami Indra Maulana Idrus, penggiat pers yang berstatus sebagai Pemimpin Redaksi Media Mata Pers Indonesia. Erlangga menjelaskan, pada 2 Maret 2026 pagi, Indra disebut tidak sengaja menekan iklan pinjaman online “Dana Cepat” saat menonton drama pendek di ponsel. Karena ingin mengetahui, Indra kemudian mengikuti petunjuk dan mengisi formulir data, sebelum akhirnya menghapus aplikasi tersebut karena mengaku tidak berniat meminjam.
Pada sore hari yang sama sekitar pukul 11.36.48 WIB, Indra disebut menerima notifikasi dana masuk ke rekening BRI miliknya sebesar Rp408.000. Indra mengaku bingung karena tidak mengetahui pengirim dana tersebut.
Selang sekitar tujuh hari kemudian, sekitar 9 Maret 2026, Indra disebut menerima pesan dari debt collector (DC) pinjaman online yang menyatakan pinjamannya sudah jatuh tempo dan harus dilunasi. Dalam pesan itu, DC juga mengirimkan foto Indra beserta foto KTP dan menyebut pinjaman berasal dari layanan bernama “Tunai Kilat”, kata Erlangga.
Erlangga menyebut Indra kemudian mengecek nama “Tunai Kilat” di Play Store namun tidak menemukannya. Indra, lanjutnya, berniat menyelesaikan persoalan dengan menawarkan pelunasan Rp450.000 karena dana baru masuk tujuh hari. Namun, pihak yang mengaku dari pinjaman online melalui percakapan WhatsApp meminta pembayaran Rp800.000, dengan rincian pokok Rp408.000 serta bunga dan administrasi Rp392.000.
Karena Indra hanya bersedia membayar Rp450.000, Erlangga menyatakan pihak pinjaman online mengancam akan menyebarkan data pribadi di media sosial. Menurutnya, ancaman tersebut kemudian dilakukan dengan menyebarkan foto, KTP, dan nomor telepon Indra melalui WhatsApp dan Facebook, disertai tulisan serta tuduhan yang disebut palsu, di antaranya menyatakan Indra berselingkuh, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, membawa kabur sepeda motor Vario, dan menjadi DPO.
Atas kejadian itu, Indra didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Erlangga Lubai dan Rekan—Erlangga Lubai, S.H., M.H. dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H., M.H.—melaporkan dugaan perbuatan pinjaman online Dana Cepat/ PT. PENDEKAR BANGUN PAGI –CP pada Senin, 16 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008, serta ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Erlangga menyatakan penyebaran informasi di media sosial itu telah merusak nama baik dan reputasi Indra di tengah masyarakat, serta berdampak pada citra media yang dipimpinnya.
Di akhir keterangannya, Erlangga berharap polisi segera memanggil pihak Dana Cepat dan PT. PENDEKAR BANGUN PAGI –CP agar persoalan hukum dapat diproses secara transparan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.