Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan memberikan izin terbatas untuk kembali menjalankan aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat kawasan Jembatan Besi dan Beringin. Kebijakan ini bersifat sementara, dengan syarat pengelola menuntaskan proses perizinan dalam waktu dua bulan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Tarakan pada Jumat (23/1/26). Dalam pertemuan itu, disepakati warga yang akan mengelola operasional pelabuhan diberi tenggat dua bulan untuk menyelesaikan dokumen perizinan.
Kepala KSOP Tarakan, Stanislaus Wembly Wetik, menegaskan pembukaan kembali aktivitas pelabuhan dilakukan melalui diskresi. Karena itu, ia meminta komitmen penuh dari seluruh pihak agar proses legalitas berjalan sesuai ketentuan.
“Saya berikan waktu dua bulan untuk kembali beroperasi sambil mengurus izin. Di KSOP, pengurusan itu cepat karena sudah by system (Inaportnet/Maritim), yang lama biasanya di dokumen lingkungan atau AMDAL,” ujarnya.
Wembly menambahkan, jika selama masa dua bulan tidak ada perkembangan dalam sistem, KSOP akan kembali melarang kapal mengangkut barang dari Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi.
“Jika selama dua bulan tidak ada progres di sistem, mohon maaf saya tidak akan melanjutkan kebijakan ini dan akan saya tutup kembali,” katanya.
Selain aspek perizinan, KSOP juga menyoroti persoalan keselamatan dan keamanan yang dinilai selama ini kurang diperhatikan. Wembly mengingatkan agar pelabuhan tidak menjadi jalur masuk barang terlarang.
“Pesan Pak Kapolres jelas, saya tidak mau pelabuhan ini jadi pintu masuk narkoba. Kalau itu terjadi, saya langsung cabut izinnya saat itu juga,” ucapnya.
Ia juga meminta perlindungan bagi buruh pelabuhan diperkuat, termasuk memastikan mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya minta buruh dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar jika terjadi kecelakaan, mitigasinya jelas dan tidak menjadi masalah baru bagi kita semua,” tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengapresiasi langkah KSOP yang memberikan kebijakan transisi. Namun, ia mengingatkan keberlanjutan pelabuhan juga berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kenapa selama ini pemerintah seolah tidak peduli dengan infrastruktur di sana? karena tidak ada PAD yang masuk. Jika kegiatan ini legal dan ada retribusi yang jelas, pasti pemerintah akan peduli dan membangun fasilitas yang layak,” kata Randy.
Randy juga meminta pengelola segera menyiapkan bukti komitmen secara tertulis. Menurutnya, tenggat dua bulan yang diberikan KSOP perlu dimanfaatkan untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib.
“Saya minta bukti komitmen dari perwakilan pengelola dan tokoh masyarakat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama serta menanggung beban yang sama jika terjadi sesuatu di lapangan. Jangan biarkan KSOP berjalan sendiri dalam mengambil risiko ini,” ujarnya.
Mewakili warga dan buruh, Ketua RT 7 Lingkas Ujung, Nasir, menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan kondisi ekonomi warga sempat terdampak akibat penghentian aktivitas kapal.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala KSOP atas kebijakan dan bantuan yang ditawarkan. Kami sudah rapat dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para buruh, semuanya mendukung penuh agar pelabuhan dibuka dan kami siap mengikuti aturan,” kata Nasir.
Nasir juga meminta pendampingan teknis selama proses pengurusan izin, mengingat prosedur perizinan dinilai belum familiar bagi sebagian warga.
“Mengurus izin ini kami tahu tidak sebentar, bisa berbulan-bulan. Kami mohon bantuan dan bimbingan dari KSOP dan DPRD agar kendala-kendala di lapangan bisa kita selesaikan bersama tanpa harus menutup mata pencaharian warga kami lagi,” tutupnya.

