BERITA TERKINI
Kredit Macet Sritex dan Pidana terhadap Direksi BPD: Perdebatan Mens Rea hingga Perhitungan Kerugian Negara

Kredit Macet Sritex dan Pidana terhadap Direksi BPD: Perdebatan Mens Rea hingga Perhitungan Kerugian Negara

Kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memunculkan perdebatan mengenai batas antara persoalan perdata dan pidana, terutama setelah direksi tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD)—Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB—terseret proses hukum. Sejumlah pihak menilai kredit macet pada dasarnya berada dalam ranah perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya mens rea atau niat jahat.

Dalam pembahasan yang dirujuk Infobank, kredit macet disebut tidak semestinya otomatis dipidana. Penekanan utamanya adalah pemisahan yang tegas antara mekanisme penyelesaian utang melalui kepailitan—yang bertujuan mengatur ulang kewajiban dan memulihkan nilai—dengan penegakan hukum pidana yang mensyaratkan pembuktian unsur kesengajaan atau niat jahat.

Menurut uraian Infobank Institute, kepailitan merupakan proses perdata yang berlangsung di Pengadilan Niaga dan menjadi ruang negosiasi antara kreditur dan debitur untuk mencari jalan keluar. Dalam konteks Sritex, proses kepailitan disebut masih berjalan, sehingga besaran kerugian negara dipandang belum dapat ditetapkan secara final. Selain itu, terdapat rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali Sritex, yang berpotensi memengaruhi skema pembayaran kembali kepada para kreditur.

Infobank juga menyoroti munculnya Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai calon investor, yang disebut memiliki komitmen penyetoran awal Rp101 triliun kepada kurator. Dalam pandangan tersebut, perkembangan ini dinilai membuka peluang penyelamatan perusahaan, restrukturisasi perjanjian kredit, serta pemulihan pembayaran kewajiban kepada bank-bank BPD, termasuk melalui eksekusi agunan yang tertunda.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah menerbitkan perhitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan kredit macet tersebut, yakni Rp671 miliar dari Bank BJB, Rp180 miliar dari Bank DKI, dan Rp502 miliar dari Bank Jateng, dengan total Rp1,08 triliun. Perhitungan itu disebut diambil dari pokok dan bunga kredit yang macet. Infobank menilai penghitungan tersebut prematur karena dilakukan sebelum proses kepailitan selesai dan sebelum upaya pemulihan pembayaran kepada kreditur dapat diketahui hasilnya.

Aspek lain yang ditekankan adalah pertanyaan mengenai unsur mens rea dalam pemberian kredit. Berdasarkan penelusuran yang dikemukakan Infobank, direksi BPD disebut menjalankan prosedur pemberian kredit sesuai praktik perbankan, termasuk prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) serta “3 pilar” pengendalian internal yang mencakup komite kredit, manajemen risiko, dan audit internal.

Infobank menyebut para pengambil keputusan kredit mempertimbangkan laporan keuangan Sritex yang pada saat itu telah diaudit dan dinilai sehat, serta melihat adanya penyaluran kredit dari bank besar dan bank asing. Dalam narasi tersebut, ketika Sritex kemudian mengalami kejatuhan, pertanyaan yang muncul adalah apakah kegagalan bisnis dapat langsung ditarik menjadi kesalahan pidana bagi bankir yang mengambil keputusan kredit dalam koridor prosedur.

Infobank juga menyatakan bahwa dari dakwaan terhadap para direksi, tidak ditemukan aliran dana atau gratifikasi. Dalam kasus direksi Bank BJB, disebutkan adanya penolakan dan pengembalian goody bag yang diserahkan oleh salah satu pemilik Sritex. Selain itu, nama Babay Parid Wazdi (Direktur Bank DKI) dan Supriyatno (Dirut Bank Jateng) disebut dalam konteks tidak adanya aliran uang atau gratifikasi sebagaimana dikemukakan dalam dakwaan.

Dalam pandangan Infobank, penanganan perkara muncul setelah kredit dinyatakan macet dan setelah kepailitan terjadi, sementara unsur kerugian negara disebut belum final. Infobank menilai pendekatan yang menautkan kerugian yang belum pasti dengan dugaan niat jahat berisiko mengaburkan prinsip dasar hukum pidana, yakni bahwa seseorang tidak dapat dipersalahkan tanpa adanya niat jahat.

Infobank mengingatkan potensi dampak lebih luas bagi sektor perbankan dan dunia usaha apabila keputusan kredit yang diambil sesuai prosedur tetap berujung pidana. Kasus Sritex disebut menjadi perhatian komunitas perbankan karena putusan akhirnya dipandang dapat menjadi sinyal tentang kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang wajar.

Pada bagian akhir, Infobank menyerukan agar persoalan Sritex ditempatkan kembali dalam ranah perdata dan kepailitan, serta agar proses penyelamatan usaha—termasuk yang dikaitkan dengan Danantara—dibiarkan berjalan. Infobank juga menyatakan bahwa apabila kewajiban kepada BPD pada akhirnya dapat dibayar, maka dakwaan pidana seharusnya ditinjau kembali.