BERITA TERKINI
KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan Perkara Pinjol pada 26 Maret 2026

KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan Perkara Pinjol pada 26 Maret 2026

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pembacaan putusan perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta. Perkara ini tercatat dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 dan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.

Pembacaan putusan tersebut menandai tahap akhir pemeriksaan yang saat ini telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses persidangan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari pihak-pihak yang dinilai relevan.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel. Ia menyebut Majelis Komisi juga melakukan pendalaman bukti secara menyeluruh melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak.

Fanshurullah menjelaskan, hingga kini masih terdapat proses koordinasi terhadap sebagian data yang diminta kepada instansi pemerintah terkait. Menurutnya, Majelis memahami setiap lembaga memiliki mekanisme internal dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi, namun komunikasi tetap dilakukan untuk mempercepat pemenuhan data.

KPPU juga menekankan pentingnya dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, untuk memperkuat kualitas penegakan hukum. KPPU menyatakan tetap membuka kesempatan atas data tambahan dari instansi pemerintah dan berharap proses penyampaian data dapat segera diselesaikan agar kualitas putusan semakin optimal.

Meski koordinasi data masih berlangsung, KPPU menegaskan independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam memeriksa dan memutus perkara. Putusan disebut akan dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan putusan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, KPPU menyatakan komitmennya untuk menjaga hubungan kelembagaan dengan seluruh mitra kerja dengan tetap saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.