BERITA TERKINI
KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan Perkara Pindar 26 Maret 2026

KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan Perkara Pindar 26 Maret 2026

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pembacaan Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (pinjaman daring/pindar) pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta. Perkara ini menyita perhatian karena dinilai berkaitan dengan arah persaingan industri fintech di Indonesia.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir. “Saat ini telah memasuki tahap akhir Musyawarah Majelis Komisi,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).

Menurut dia, selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh. Proses itu juga dilakukan melalui permintaan data dan informasi dari pihak-pihak terkait.

“Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.

KPPU menyebut proses pembuktian dalam perkara ini turut melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, terutama untuk pemenuhan kebutuhan data dan informasi. Majelis Komisi, menurut KPPU, memahami setiap lembaga memiliki mekanisme internal dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi, sehingga komunikasi aktif terus dilakukan untuk mempercepat pemenuhan permintaan data.

KPPU menilai dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya pada perkara yang menyangkut industri berbasis teknologi finansial.

Di sisi lain, KPPU menegaskan independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam memutus perkara tersebut. Fanshurullah menyatakan putusan akan didasarkan pada seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan, sebelum tenggat pembacaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis Komisi, lanjut dia, memastikan putusan yang diambil akan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas dalam proses berperkara. Setiap perkembangan tambahan yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan putusan.

“KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam kerangka saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel,” kata Fanshurullah.