Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pembacaan putusan perkara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang diduga melanggar aturan persaingan usaha. Putusan tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian proses penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2025.
KPPU menyatakan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 kini telah memasuki tahap musyawarah Majelis Komisi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan penetapan harga atau praktik kartel dalam suatu industri.
Kasus ini menyoroti sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi, yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat di Indonesia. KPPU menilai pemeriksaan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan putusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan seluruh proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, kualitas putusan sangat bergantung pada kelengkapan data serta objektivitas dalam menilai fakta persidangan. Ia juga menyebut KPPU masih berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah guna melengkapi kebutuhan data.
Dalam proses penyusunan putusan, KPPU menyatakan tetap membuka ruang bagi tambahan data dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah. Fanshurullah menekankan pentingnya penguatan kerja sama lintas pemangku kepentingan. “Sinergisitas antar pemangku kepentingan harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Meski melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, KPPU menegaskan independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama. Putusan, menurut KPPU, akan diambil berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi pihak mana pun.
KPPU menilai putusan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi industri fintech, khususnya layanan P2P lending di Indonesia.