BERITA TERKINI
KPPOD Catat Peluang dan Risiko UU HKPD bagi Pajak Daerah, Investasi, dan Kualitas APBD

KPPOD Catat Peluang dan Risiko UU HKPD bagi Pajak Daerah, Investasi, dan Kualitas APBD

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berpotensi memberi dampak besar bagi daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun, KPPOD juga menyampaikan sejumlah catatan yang perlu dicermati agar tujuan perbaikan tata kelola ekonomi daerah dapat tercapai.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah merevisi dua regulasi, yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurutnya, perkembangan kebijakan pajak dan retribusi di daerah memerlukan respons kebijakan yang lebih memadai, terutama dari sisi undang-undang.

KPPOD mencatat masih banyak peraturan daerah (Perda) bermasalah terkait pajak dan retribusi. Berdasarkan kajian KPPOD, pada 2019 terdapat 300 Perda bermasalah dari total 1.000 Perda yang dikaji, dan sebagian besar terkait pajak serta retribusi. Masalah yang paling sering ditemukan adalah ketidaksesuaian aspek legal-yuridis dengan peraturan perundang-undangan terbaru, serta substansi tarif yang dinilai memberatkan dan berdampak negatif bagi perekonomian daerah.

Armand menilai hadirnya UU HKPD dapat dilihat sebagai respons pemerintah pusat terhadap persoalan yang muncul di daerah. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah pusat tidak memandang pajak dan retribusi semata sebagai satu-satunya sumber pemasukan daerah. Dari perspektif tata kelola ekonomi daerah, ia menekankan pentingnya mengoptimalkan fungsi regulerend, yakni fungsi pengaturan yang dapat membangun iklim investasi kondusif.

Menurut KPPOD, pemberian insentif dan kemudahan perizinan bagi UMKM dapat menjadi faktor yang berdampak positif bagi perekonomian daerah dan pada akhirnya turut menunjang pendapatan daerah. Dalam konteks yang lebih luas, Armand menyebut Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk meningkatkan daya saing, termasuk daya saing daerah yang berkelanjutan. Ia menyinggung perlunya reformasi regulasi dan birokrasi untuk membangun fondasi keberlanjutan lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola daerah.

KPPOD berharap UU HKPD dapat membantu menyeimbangkan fungsi regulerend dan fungsi budgeter di daerah, sejalan dengan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Dalam catatan KPPOD, UU HKPD memuat sejumlah perubahan yang dinilai positif. Salah satunya adalah penerapan sistem closed-list yang menetapkan daftar tertutup jenis pajak yang boleh dipungut daerah. Armand menilai skema ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha mengenai jenis pajak yang dapat dikenakan. Ia membandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang memberi ruang lebih luas bagi daerah untuk menentukan pajak dan retribusi, yang pada praktiknya dinilai dapat menimbulkan dampak ekonomi negatif.

UU HKPD juga mengatur pajak kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait dikeluarkannya objek pajak alat berat dari pajak kendaraan bermotor. KPPOD turut menyoroti pengenalan ketentuan opsen, yakni persentase tertentu atas beberapa pajak yang dapat ditetapkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, KPPOD menilai adanya simplifikasi sejumlah pajak dan retribusi daerah, termasuk jasa hotel, restoran, kesenian dan hiburan, penggunaan listrik, serta parkir yang dikelompokkan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). KPPOD memandang beberapa ketentuan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, meski tetap perlu dicermati agar tidak kontraproduktif.

UU HKPD juga dinilai membuka ruang otonomi daerah dalam penetapan tarif melalui batas maksimal, serta memberi opsi untuk tidak memungut pajak yang potensinya tidak memadai. Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. KPPOD menilai ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dalam APBD sebagai langkah yang baik karena mendorong daerah melakukan rasionalisasi belanja pegawai.

Di sisi lain, KPPOD menyampaikan sejumlah catatan kritis. KPPOD menilai pengelompokan pajak hotel, restoran, dan penerangan jalan ke dalam PBJT menyisakan isu yang perlu diperjelas. Terkait penggunaan listrik, KPPOD mencatat substansi dan pokok keluhan dari permohonan judicial review mengenai pajak penerangan jalan belum diakomodasi secara jelas. KPPOD menyoroti pula aspek penarikan pajak atas penggunaan listrik yang dihasilkan secara mandiri.

Armand menyebut terdapat dua indikasi yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif: keterbatasan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur serta inisiatif masyarakat dalam menghasilkan listrik secara mandiri untuk mendorong perekonomian daerah. Ia menilai penetapan tarif perlu menjaga keseimbangan antara listrik yang dihasilkan sendiri dan kontribusi pemiliknya terhadap ekonomi daerah.

KPPOD juga menilai kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan dari 0,3% menjadi 0,5% berpotensi memberatkan pelaku usaha dan masyarakat pemilik properti. KPPOD meminta adanya kejelasan terkait klasifikasi tanah dan bangunan, termasuk pembedaan properti untuk lokasi usaha dan nonusaha.

Catatan lain menyangkut pajak air permukaan dan pajak air tanah. Meski tarif tidak berubah, KPPOD menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi negatif bagi dunia usaha, khususnya sektor kehutanan, karena berpotensi memengaruhi biaya produksi dan harga produk industri terkait.

KPPOD juga mengingatkan potensi dampak lingkungan dan kemacetan di perkotaan akibat penurunan tarif pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penurunan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dari 25% menjadi 20% dinilai perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan lain karena dikhawatirkan dapat meningkatkan eksploitasi sumber daya alam.

Dari aspek tata kelola, KPPOD menilai UU HKPD belum merinci secara jelas pembinaan dan pengawasan peran pemerintah pusat dalam monitoring dan evaluasi pemanfaatan serta realisasi dana otonomi khusus dan dana keistimewaan. KPPOD juga menyoroti masalah perancangan Perda pajak dan retribusi yang dinilai masih kerap terjadi karena pemerintah daerah jarang melibatkan akademisi, praktisi, dan pelaku usaha. KPPOD mendorong penyusunan kebijakan berbasis bukti, dukungan politik, dan reformasi birokrasi yang jelas agar masa transisi lima tahun yang diberikan UU HKPD dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyatakan UU HKPD merupakan reformasi total dalam tata kelola transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Menurutnya, reformasi ini diharapkan berdampak sekaligus mendorong APBD menjadi lebih berkualitas.

Astera menjelaskan UU HKPD dibentuk untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta melakukan harmonisasi kebijakan fiskal antardaerah. Ia menyebut penguatan desentralisasi diharapkan terjadi melalui perbaikan kualitas output dan outcome layanan, pemerataan layanan, serta peningkatan kesejahteraan.

Menurut Astera, HKPD diarahkan pada alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan empat pilar: penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Keuangan merumuskan empat strategi.

Strategi pertama adalah penguatan sistem perpajakan daerah dengan mendorong kemudahan berusaha di daerah, mengurangi retribusi atas layanan wajib, menerapkan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota, serta menambah basis pajak baru. Ia menyebut penggabungan objek pajak sejenis diharapkan memperbaiki kinerja pemungutan dan menurunkan biaya administrasi.

Strategi kedua adalah meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang fokus pada prioritas nasional, serta sinergi pendanaan lintas sumber. Astera menyatakan formula DAU tidak dibuat seragam untuk semua daerah, melainkan disesuaikan dengan karakteristik daerah, misalnya daerah berpenduduk sedikit atau daerah berbasis pariwisata.

Strategi ketiga, Astera melanjutkan, adalah meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penguatan disiplin dan sinergi belanja daerah, peningkatan kapasitas SDM daerah, serta transfer ke daerah yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.