BERITA TERKINI
KPK: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Memeras Pelaku Usaha Saat Mengurus Perizinan

KPK: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Memeras Pelaku Usaha Saat Mengurus Perizinan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi, terhadap pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun. Dugaan pemerasan tersebut disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha waralaba hingga hotel, bahkan hingga tingkat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan itu terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi dan pihak-pihak terkait di Madiun pada Senin (19/1/2026). Menurut Budi, dari fakta yang ditemukan dalam peristiwa tersebut, Maidi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang sedang mengurus perizinan.

Budi menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi masyarakat. Ia juga menyebut, ketika UMKM ingin menjalankan kegiatan usaha di Kota Madiun, terdapat dugaan pematokan tarif melalui fee perizinan.

Menurut KPK, dugaan pemerasan itu berpotensi mengganggu iklim usaha di Madiun karena meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha untuk dapat beroperasi. Budi mengatakan biaya yang meningkat dapat membuat cost berusaha di wilayah Kota Madiun menjadi mahal.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdianto. KPK menyebut kasus tersebut terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi pada periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.