BERITA TERKINI
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Perizinan oleh Wali Kota Nonaktif Madiun terhadap UMKM

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Perizinan oleh Wali Kota Nonaktif Madiun terhadap UMKM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam proses pengurusan perizinan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaku UMKM yang ingin menjalankan kegiatan usaha di Kota Madiun disebut sudah menghadapi penetapan tarif melalui skema fee perizinan sejak awal proses. “Ketika UMKM misalnya ingin ikut dalam kiprahnya dalam kegiatan usaha di Kota Madiun, tapi begitu masuk di pintu itu sudah dipatok tarif melalui fee fee perizinan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Menurut KPK, praktik serupa juga diduga menyasar pelaku usaha lain, termasuk pengusaha waralaba dan hotel. “Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ujar Budi.

KPK menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi masyarakat. Budi menyampaikan, seharusnya kepala daerah berperan mencegah praktik pemerasan, bukan justru melakukan tindakan yang dinilai menyulitkan pelaku usaha. “Ini kan bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat,” ucapnya.

KPK juga memperingatkan dampak dugaan pemerasan terhadap iklim usaha di Madiun. Menurut Budi, biaya berusaha dapat menjadi lebih tinggi sehingga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, termasuk kemungkinan investor mengalihkan rencana usahanya ke daerah lain. “Ini tentu juga akan mengganggu iklim usaha di sana (Madiun), karena cost nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah Kota Madiun,” kata Budi.