BERITA TERKINI
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Usai OTT, Kasus Dibagi Dua Klaster

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Usai OTT, Kasus Dibagi Dua Klaster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelahnya, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam penjelasannya, KPK menyatakan terdapat dua klaster dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.