BERITA TERKINI
KPK: Kredit Macet di Bank BUMN Tidak Otomatis Korupsi, Kerugian Negara Harus Terbukti

KPK: Kredit Macet di Bank BUMN Tidak Otomatis Korupsi, Kerugian Negara Harus Terbukti

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono menegaskan bahwa tidak semua kredit macet di bank milik negara dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, penegakan hukum atas kredit bermasalah di bank BUMN bertumpu pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung.

Agus menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi dipahami sebagai delik formil, melainkan delik materiil. Konsekuensinya, pemidanaan baru dapat dilakukan apabila perbuatan melawan hukum benar-benar menimbulkan kerugian negara.

“Kalau dulu delik formil, cukup perbuatannya berpotensi merugikan keuangan negara, sudah bisa dipidana. Sekarang tidak. Harus ada kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan,” kata Agus dalam diskusi panel pada agenda Starting Year Forum 2026 di Hotel The St. Regis, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dalam konteks perbankan, Agus menekankan bahwa risiko kredit merupakan bagian yang melekat dalam kegiatan usaha bank. Karena itu, kredit macet tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, melainkan hanya dapat diminimalkan melalui tata kelola dan pengawasan yang baik.

Ia menilai, sepanjang pemberian kredit dilakukan sesuai prosedur, didukung kajian yang memadai, serta tanpa niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus), maka kredit macet tersebut berada di ranah perdata sebagai risiko bisnis.

“Perbuatan atau keputusan yang tidak menyebabkan kredit macet, atau tidak menimbulkan kerugian negara, itu belum merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Agus juga mengaitkan hal ini dengan doktrin Business Judgment Rule (BJR), yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan komisaris sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, profesional, transparan, dan tanpa konflik kepentingan.

Unsur yang membuka ruang pidana

Meski demikian, Agus menegaskan kredit macet dapat berujung pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Sejumlah indikator yang dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum pidana antara lain kelalaian yang disengaja, pengabaian peringatan internal, ketidakobjektifan dalam pemberian kredit, hingga adanya konflik kepentingan.

“Ketika seseorang sudah diberi informasi risiko, sudah ada kajian yang memperingatkan, tapi tetap dilanggar, itu bisa masuk wilayah pidana,” kata Agus.

Ia menambahkan, konflik kepentingan merupakan unsur yang relatif mudah dibuktikan dalam praktik penegakan hukum. Contohnya, adanya hubungan afiliasi keluarga, rangkap jabatan, atau penggunaan pengaruh dalam proses pemberian kredit.

“Kalau anak, istri, atau keluarganya terafiliasi dengan debitur, secara appearance dia sudah tidak independen. Seharusnya dia mengundurkan diri dari pengambilan keputusan,” tegasnya.

Agus menilai penting bagi para pemangku kepentingan, khususnya di sektor perbankan BUMN, untuk memahami perbedaan ranah perdata dan pidana agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan dalam penyaluran kredit. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas, namun tidak sampai menghambat fungsi intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita ingin sektor keuangan yang berintegritas, tapi kita juga tidak ingin orang takut mengambil keputusan bisnis yang sah. Di sinilah pentingnya batas yang jelas antara risiko bisnis dan tindak pidana,” pungkas Agus.