Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/1/2026) menggeledah dua lokasi di Kota Madiun. Dua lokasi tersebut adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumarno.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah pribadi kedua pejabat tersebut. Menurutnya, langkah itu ditujukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan perizinan dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR yang diduga melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak lainnya.
“Penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis Perizinan,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
KPK menyatakan hasil penggeledahan, termasuk barang bukti yang disita, akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Barang bukti itu akan dianalisis untuk mendalami kebutuhan penyidikan.
Budi menambahkan, penggeledahan juga dilakukan untuk mendalami mekanisme pengadaan di wilayah Kota Madiun, khususnya yang berada dalam kewenangan Dinas PUPR.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Penggeledahan tersebut berlangsung hingga Rabu (21/1/2026) malam. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga Maidi dan pihak terkait terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Perkara ini disebut bermula pada Juli 2025. Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi. Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang saat itu mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan uang Rp350 juta yang dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan, disebut sebagai uang sewa selama 14 tahun. Dana itu disampaikan dengan dalih untuk keperluan CSR Pemerintah Kota Madiun. Pada 9 Januari 2026, pengurus yayasan mentransfer uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.
Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain melalui permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha, termasuk kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh pihak swasta lain dan kemudian disalurkan kepada Wali Kota melalui perantara dalam dua kali transfer.
KPK turut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6% dari nilai proyek. Pihak kontraktor menyanggupi fee 4% atau sekitar Rp200 juta dan kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Maidi.
Selain itu, penyidik mencatat adanya penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022 dengan total Rp1,1 miliar. Secara keseluruhan, KPK menyebut dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar, terdiri dari Rp350 juta terkait dana CSR Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, Rp600 juta dari permintaan kepada pihak pengembang, Rp200 juta dari fee proyek pemeliharaan jalan paket II, serta Rp1,1 miliar dari penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

