BERITA TERKINI
KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara

KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. KPK menilai regulasi tersebut dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran aturan perampasan aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.

Menurut Budi, dukungan KPK didasari pandangan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku korupsi. KPK juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Ia menambahkan, perampasan aset hasil tindak pidana dipandang sebagai instrumen penting untuk memberikan efek jera, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.

Budi menilai pemidanaan badan tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi berisiko tidak menyentuh motif utama tindak pidana tersebut, yakni keuntungan finansial. Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan pengaturan yang komprehensif, Budi menyebut upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK juga memandang pengesahan RUU Perampasan Aset akan melengkapi aturan pemberantasan korupsi yang sudah ada serta mendorong sinergi antaraparat penegak hukum.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” kata Budi.