Komisi XI DPR RI tengah mengkaji skema private placement atau penjualan saham secara langsung dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pembahasan ini berfokus pada kemungkinan penggunaan mekanisme penjualan saham langsung sebagai bagian dari pengaturan demutualisasi BEI dalam RPP yang sedang disusun.

