Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global. Peningkatan transparansi tersebut disebut dilakukan melalui sejumlah kebijakan yang masuk dalam delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
Sejumlah langkah yang disorot antara lain perluasan klasifikasi investor serta peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. OJK menilai kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi besar untuk memperkuat fondasi pasar modal nasional.
Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Sutyanto menilai kebijakan OJK bukan hanya tepat, tetapi juga strategis untuk mendorong kualitas pasar ke level yang lebih tinggi. Menurutnya, peningkatan transparansi dapat berdampak signifikan terhadap efisiensi pasar.
David menjelaskan, akses informasi yang lebih luas berpotensi mengurangi kesenjangan informasi (information asymmetry) di antara pelaku pasar. Dengan berkurangnya ketimpangan informasi, proses pembentukan harga dan pengambilan keputusan investasi dinilai dapat berlangsung lebih efisien.