BERITA TERKINI
PINTU, OJK, dan Unpad Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Mahasiswa di Jatinangor

PINTU, OJK, dan Unpad Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Mahasiswa di Jatinangor

PT PINTU Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperluas inisiatif edukasi dan literasi keuangan melalui kegiatan kampus.

Pada Kamis, 9 April 2026, PINTU menggelar acara PINTU Goes to Campus bertajuk Financial Literacy di Bale Sawala, Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 200 mahasiswa dan juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada delapan mahasiswa Unpad berprestasi.

Sejumlah pihak hadir dalam acara tersebut, antara lain Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto, Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Provinsi Jawa Barat Melati Usman, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpad Prof. Dian Masyita, Wakil Pemimpin Redaksi Investortrust.id Abdul Aziz, SVP Strategy & Business PINTU Andy Putra, serta Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin.

Dalam sambutannya, Prof. Arief menekankan pentingnya literasi keuangan bagi mahasiswa, termasuk pemahaman terkait investasi dan literasi kripto. Ia menilai banyaknya produk keuangan saat ini menuntut pemahaman yang lebih baik agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Prof. Arief juga menyampaikan apresiasi kepada OJK, PINTU, dan pihak terkait atas kegiatan berbagi pengetahuan yang digelar di lingkungan Unpad.

Djoko Kurnijanto turut mengimbau mahasiswa untuk memperkuat literasi keuangan, terutama dalam konteks aset kripto. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi pada aset kripto, sehingga masyarakat yang berinvestasi diharapkan tidak sekadar ikut-ikutan.

Djoko menyampaikan filosofi investasi yang menurutnya relevan untuk aset kripto, yakni memperhatikan prinsip “2L”: Legal dan Logis. Ia mengingatkan agar mahasiswa memastikan aset keuangan digital yang digunakan legal, bertransaksi melalui exchange atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berlisensi dan diawasi OJK, serta bersikap logis dengan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti.