Kementerian Konstruksi mengumumkan prosedur baru perizinan konstruksi yang disusun berdasarkan prinsip desentralisasi kewenangan. Dalam skema ini, terdapat 9 prosedur administratif di tingkat provinsi dan 6 prosedur administratif di tingkat kecamatan.
Untuk prosedur administratif tingkat provinsi, pelaksana dapat berasal dari Dinas Konstruksi, organisasi sosial dan profesional, serta badan pengelola kawasan industri, kawasan pengolahan ekspor, kawasan teknologi tinggi, dan kawasan ekonomi, sesuai desentralisasi dan otorisasi Komite Rakyat Provinsi.
Di tingkat provinsi, prosedur penerbitan izin konstruksi baru berlaku bagi proyek khusus, tingkat I, dan tingkat II. Cakupannya meliputi proyek non-linier, proyek linier di wilayah perkotaan, bangunan keagamaan, monumen dan mural, proyek bertahap, serta proyek milik lembaga diplomatik dan organisasi internasional. Batas waktu pemrosesan maksimal ditetapkan 20 hari.
Investor dapat mengajukan permohonan secara langsung, daring, atau melalui layanan pos ke Pusat Layanan Administrasi Publik tingkat provinsi. Pengajuan juga dapat dilakukan ke dewan pengelola kawasan industri, zona pengolahan ekspor, zona teknologi tinggi, dan zona ekonomi, sesuai pendelegasian atau kewenangan yang diberikan Komite Rakyat Provinsi.
Dalam waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima, otoritas pemberi izin wajib meninjau berkas, melakukan inspeksi lokasi, serta menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan tambahan informasi atau perbaikan. Jika dokumen tambahan yang diserahkan masih belum memenuhi ketentuan, pihak berwenang akan memberikan panduan lanjutan atau menyampaikan alasan tertulis mengapa izin tidak diberikan.
Waktu pemrosesan 20 hari dihitung sejak diterimanya dokumen yang lengkap dan sah. Untuk kasus yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut, jangka waktu dapat diperpanjang maksimal 10 hari, dengan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada investor.
Kementerian Konstruksi menyebutkan berkas permohonan menerapkan persyaratan ketat, termasuk kewajiban data tambahan dari Building Information Modeling (BIM). Dokumen yang harus disertakan meliputi formulir permohonan standar, dokumen tanah yang sah, keputusan persetujuan proyek, dokumen desain konstruksi yang telah disetujui, hasil prosedur terkait keselamatan kebakaran dan perlindungan lingkungan, serta dua set gambar desain konstruksi.
Dalam ketentuan baru, investor juga diwajibkan menyediakan data BIM dalam format asli dan standar IFC 4.0 atau format terbuka lainnya. Data BIM harus sepenuhnya merepresentasikan lokasi, bentuk tiga dimensi, serta dimensi komponen utama bangunan.
Persyaratan izin konstruksi ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap perencanaan konstruksi, tujuan penggunaan lahan, persyaratan keselamatan bagi struktur dan bangunan di sekitarnya, pencegahan dan pengendalian kebakaran, perlindungan lingkungan, pelestarian warisan budaya, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional. Sementara itu, desain konstruksi harus dinilai dan disetujui sesuai peraturan perundang-undangan.
Otoritas yang berwenang menangani prosedur ini adalah Dinas Konstruksi atau badan pengelola bidang fungsional yang mendapat desentralisasi dari Komite Rakyat Provinsi. Adapun biaya perizinan ditetapkan sesuai peraturan Dewan Rakyat Provinsi.

