Kementerian Keuangan pada 21 Februari merilis laporan mengenai situasi harga pasar. Dalam laporan tersebut, kementerian menilai pengendalian inflasi pada 2026 akan menjadi tantangan, seiring kebutuhan menjaga fleksibilitas pengelolaan harga, menstabilkan ekonomi makro, serta mendukung pembangunan ekonomi.
Kementerian Keuangan juga menyoroti perkiraan bahwa perekonomian global masih menyimpan potensi risiko ketidakstabilan dan pemulihan yang lambat, di tengah meningkatnya volatilitas geopolitik. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi stabilitas harga di dalam negeri.
Dengan target kenaikan indeks harga konsumen (CPI) rata-rata sekitar 4,5%, kementerian menyatakan akan memprioritaskan upaya menjaga keseimbangan penawaran dan permintaan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menimbun secara proaktif barang-barang konsumsi penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Selain itu, Kementerian Keuangan menegaskan pentingnya pemantauan aktif terhadap fluktuasi harga komoditas strategis di pasar dunia, perkembangan ekonomi global, serta ketegangan geopolitik. Kementerian menyatakan akan memperingatkan secara dini risiko yang dapat memengaruhi tingkat harga domestik, serta menerapkan langkah respons dalam kewenangannya atau mengusulkan solusi dan skenario penanganan kepada otoritas terkait secara fleksibel dan tepat waktu.
Dalam penguatan kebijakan, kementerian juga menekankan peningkatan kualitas analisis dan perkiraan harga pasar. Peninjauan dan penyesuaian harga layanan publik serta barang yang dikelola negara disebut akan dilakukan berdasarkan prinsip pasar, dengan penilaian dampak yang cermat agar tidak menimbulkan gangguan besar terhadap tingkat harga maupun kehidupan masyarakat, sekaligus tetap mengarah pada tercapainya sasaran pengendalian inflasi.
Kementerian Keuangan turut menyampaikan perlunya koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan kebijakan lainnya sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Koordinasi ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, mengendalikan inflasi, dan memastikan keseimbangan utama perekonomian. Langkah yang tersinkronisasi juga disiapkan untuk mendukung rumah tangga miskin dan keluarga kurang mampu.
Dari sisi pengaturan pasar, kementerian menyatakan akan menggunakan instrumen dan langkah pengaturan harga secara fleksibel dan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan tentang penetapan harga, guna mengendalikan dan menstabilkan pasar. Pelaksanaan dan pemantauan langkah penetapan harga serta pencatatan harga juga akan diperkuat, disertai pengungkapan informasi harga kepada publik.
Pengawasan kepatuhan terhadap aturan harga dan penindakan terhadap pelanggaran juga menjadi bagian dari strategi. Di sisi lain, kementerian mendorong produksi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan pasokan sehingga dapat mengurangi tekanan harga.
Kementerian Keuangan juga menempatkan pemberantasan penyelundupan dan penipuan perdagangan sebagai langkah untuk menstabilkan pasar serta melindungi hak dan kepentingan pelaku usaha dan konsumen domestik. Upaya tersebut dinilai turut berkontribusi dalam mencegah persaingan harga yang tidak adil.
Menurut kementerian, keterbukaan informasi harga dan praktik pengelolaan harga pemerintah—baik di tingkat kementerian, departemen, maupun daerah—dinilai penting untuk mengendalikan ekspektasi inflasi. Selain itu, dunia usaha dan masyarakat didorong menerapkan penggunaan energi yang efisien dan ekonomis, seperti bensin, solar, dan listrik, guna menekan biaya produk, menurunkan biaya sosial, serta mendukung perlindungan lingkungan.

