Kementerian Sosial (Kemensos) merehabilitasi 78 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan bagi para korban setelah kembali ke Indonesia.
Dalam proses rehabilitasi, Kemensos memberikan layanan dasar kepada para korban. Selain itu, Kemensos juga menyiapkan pelatihan keterampilan untuk mendukung pemulihan sekaligus membantu para korban membangun kembali kemandirian mereka.
Program rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu para korban memenuhi kebutuhan awal, memperoleh pendampingan yang diperlukan, serta memiliki bekal keterampilan untuk menjalani kehidupan setelah mengalami peristiwa perdagangan manusia.

