Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk terus menciptakan inovasi dalam pelayanan publik agar tidak tertinggal oleh perubahan zaman. Pesan tersebut disampaikan dalam forum koordinasi agen perubahan Kementerian Agama yang digelar di Jakarta.
Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kemenpan RB, Muhammad Yusuf Kurniawan, menegaskan bahwa inovasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Ia menyampaikan bahwa perubahan yang dipicu digitalisasi telah membuat banyak organisasi besar tumbang karena tidak mampu beradaptasi.
Yusuf mencontohkan bagaimana disrupsi digital memengaruhi dunia usaha. Ia menyebut, dari 500 perusahaan yang terdaftar dalam Fortune 500 pada 1955, kini hanya tersisa 52 perusahaan yang bertahan. Sejumlah nama besar seperti Kodak, Olympus, Toys R Us, dan Blockbuster disebutnya sebagai contoh perusahaan yang terdampak perubahan tersebut.
Dalam konteks pelayanan publik, Yusuf merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021. Aturan itu mendefinisikan inovasi sebagai terobosan jenis pelayanan yang dapat berupa gagasan kreatif dan orisinal, adaptasi, maupun modifikasi. Menurutnya, inovasi tidak selalu identik dengan teknologi digital, melainkan bisa berupa ide kreatif atau replikasi praktik baik dari tempat lain yang belum diterapkan di unit kerja sendiri.
Yusuf juga memaparkan lima kriteria inovasi pelayanan publik yang perlu dipenuhi. Pertama, kebaharuan dengan pendekatan atau kebijakan baru. Kedua, efektif sesuai tujuan. Ketiga, bermanfaat dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan. Keempat, mudah disebarluaskan. Kelima, berkelanjutan.
Untuk membantu ASN mengembangkan terobosan, Yusuf memperkenalkan platform Jaringan Informasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS) yang dapat diakses melalui https://jippnas.menpan.go.id. Ia mengatakan, platform tersebut memuat sekitar 3.000 inovasi hasil kompetisi yang dapat ditelusuri berdasarkan kategori, instansi, maupun kata kunci, lengkap dengan penjelasan dan video.
Sejumlah contoh inovasi juga disampaikan, antara lain sistem nomor antrean online di Mall Pelayanan Publik Bandung serta layanan “Antar Jemput Izin” dari Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta. Yusuf menilai layanan antar jemput dapat menjadi bentuk kompensasi ketika penyelesaian layanan yang dijanjikan tidak tepat waktu, sekaligus wujud tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Di akhir pemaparannya, Yusuf mendorong para agen perubahan agar berani mengimplementasikan inovasi di unit kerja masing-masing, termasuk dengan mereplikasi praktik baik dari instansi lain. Menurutnya, inovasi tidak harus selalu dimulai dari gagasan yang sepenuhnya orisinal, karena penerapan ulang ide yang terbukti efektif juga termasuk inovasi.

