BERITA TERKINI
Kemenkeu: Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tidak Ganggu Pemungutan PPN PMSE

Kemenkeu: Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tidak Ganggu Pemungutan PPN PMSE

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmen Indonesia dalam kesepakatan sektor ekonomi digital pada kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, Indonesia menyatakan tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan terdapat perbedaan antara DST dan PPN PMSE yang saat ini diterapkan di Indonesia. Menurutnya, PMSE bukan termasuk pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian tersebut.

“PMSE itu bukan pajak digital. Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan itu mayoritas memang banyak dari Amerika,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (25/2/2026).

Febrio menyebut perusahaan teknologi asal AS yang menjadi fokus pembahasan dalam perjanjian tersebut jumlahnya terbatas, hanya puluhan perusahaan besar, seperti Google dan Netflix. Ia menilai dampaknya terhadap penerimaan pajak Indonesia juga terbatas.

“Ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak. Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti, Google, Netflix dan sebagainya itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febrio memastikan kebijakan PPN PMSE tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menegaskan PPN PMSE bersifat non-diskriminatif dan berlaku umum bagi pelaku usaha digital luar negeri yang menjual jasa kepada konsumen di Indonesia.

“Tetapi PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory, jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PSME tetap berjalan,” tegasnya.