Kementerian Kehutanan menyatakan menghormati dan mendukung langkah yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama L. Ia mengatakan dukungan Kementerian Kehutanan diberikan karena langkah Satgas PKH dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

