Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025. Dorongan tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pertemuan di Bali pada 13 Februari 2026, Ribka menekankan bahwa pemeriksaan LKPD perlu dipahami sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan, bukan semata-mata mencari kesalahan. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang disebut telah diterapkan oleh 524 dari 546 daerah di Indonesia.
Menurut Ribka, integrasi data melalui SIPD memungkinkan pemantauan aktivitas pemerintahan daerah secara langsung. Dengan sistem tersebut, BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memonitor jalannya pemerintahan daerah, sehingga kepala daerah diminta bersikap kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menanggapi langkah tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong kolaborasi pemerintah daerah dan BPK dalam pemeriksaan LKPD 2025. Ia menilai penguatan kerja sama ini penting untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pemeriksaan LKPD harus dipandang sebagai instrumen pembenahan sistem, bukan sekadar mencari kesalahan administratif. Semangatnya adalah perbaikan berkelanjutan,” ujar Heryawan saat diwawancarai.
Heryawan, yang juga mantan Gubernur Jawa Barat dua periode, menegaskan bahwa pemeriksaan bertujuan memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah dan sejalan dengan prinsip good governance yang menempatkan akuntabilitas sebagai fondasi kepercayaan publik. Ia turut menekankan perlunya optimalisasi SIPD, mengingat penerapannya telah berjalan di sebagian besar pemerintah daerah.
“Melalui integrasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengawasan menjadi lebih transparan dan real time. Data yang terintegrasi memungkinkan BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau aktivitas pemerintahan secara lebih efektif, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Oleh karena itu, kepala daerah perlu bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi komitmen moral dalam mengelola keuangan rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pemerintahan daerah akan menjalankan fungsi pengawasan agar sinergi tersebut berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan daerah dan penguatan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Akuntabilitas keuangan adalah cermin keseriusan pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan publik. Dengan sinergi dan sistem digital yang terintegrasi, kita optimistis kualitas tata kelola keuangan daerah akan semakin baik,” tutupnya.

