Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan Laporan Keuangan 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, Kemenag mencatat realisasi belanja sebesar 96 persen. Dari total pagu Rp85,68 triliun, sebesar Rp81,83 triliun atau setara 96 persen telah direalisasikan.
Menteri Agama menegaskan pelaporan keuangan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan amanah konstitusi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, tertib, dan memberi manfaat bagi publik. Ia juga menyebut pelaporan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional untuk menjamin akuntabilitas dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara.
Tingkat serapan anggaran tersebut disebut mencerminkan optimalisasi pelaksanaan program layanan keagamaan, pendidikan, dan perlindungan masyarakat yang menjadi mandat utama kementerian. Realisasi anggaran dialokasikan antara lain untuk belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial yang diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik, termasuk pendidikan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, serta penguatan moderasi beragama.
Salah satu poin yang disorot adalah penyaluran bantuan sosial yang mencapai Rp3,42 triliun. Kemenag menilai capaian itu menunjukkan fungsi perlindungan sosial di sektor keagamaan berjalan hampir sempurna dan menyasar kelompok yang membutuhkan.
Laporan tersebut juga menggambarkan posisi keuangan kementerian yang dinilai kuat dan stabil, sekaligus mencerminkan penataan Barang Milik Negara (BMN) yang terus dilakukan secara profesional, termasuk penyesuaian kelembagaan pascapembentukan kementerian baru yang berkaitan dengan urusan haji dan umrah.
Meski masih ada proses yang perlu disempurnakan, Kemenag menyatakan optimistis pemeriksaan BPK akan menghasilkan rekomendasi yang membangun untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan. Menteri Agama menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen agar aset dan anggaran digunakan untuk kemaslahatan bangsa serta penguatan kehidupan beragama di Indonesia.

