BERITA TERKINI
Kemenag Dorong Pengumpulan Zakat Lebih Variatif hingga Pasar Modal, Soroti Potensi Zakat Saham

Kemenag Dorong Pengumpulan Zakat Lebih Variatif hingga Pasar Modal, Soroti Potensi Zakat Saham

Kementerian Agama (Kemenag) mendorong strategi pengumpulan zakat yang lebih variatif, termasuk menjajaki sektor pasar modal. Dorongan ini disampaikan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag sebagai upaya memperluas sumber penghimpunan zakat di luar pola yang selama ini dominan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan hal tersebut saat menghadiri acara “Ramadan Impact and Investment Gathering 2026” di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/3/2026). Menurutnya, keterlibatan Kemenag dalam agenda itu ditujukan untuk memastikan regulasi zakat dapat terintegrasi dengan instrumen investasi modern sehingga manfaatnya semakin luas bagi umat.

Dalam evaluasinya, Waryono menyoroti bahwa penghimpunan zakat oleh lembaga pengelola zakat—baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ)—selama ini masih didominasi zakat profesi. Sementara itu, sembilan objek zakat mal lainnya, seperti emas, perniagaan, pertanian, pertambangan, perindustrian, dan rikaz, dinilai belum tergarap optimal.

Ia berharap momentum Ramadan dapat menjadi titik balik untuk memperluas jangkauan penghimpunan zakat ke berbagai objek tersebut, salah satunya melalui instrumen saham yang dinilai dekat dengan sektor perniagaan dan investasi. “Momentum Ramadan ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperluas jangkauan ke objek-objek tersebut, khususnya melalui instrumen saham yang lekat dengan sektor perniagaan dan investasi,” ujar Waryono.

Waryono juga menyebut adanya pergeseran fokus ke sektor korporasi dan investasi yang didukung data pertumbuhan muzaki. Berdasarkan perbandingan data 2023 dan 2024, Kemenag mencatat pertumbuhan Muzaki Badan (korporasi) sebesar 62,73 persen, dari 182.276 menjadi 296.620 entitas. Angka itu jauh melampaui pertumbuhan Muzaki Perorangan yang naik 2,07 persen, dengan rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 2,47 persen.

“Data ini mengonfirmasi bahwa kesadaran korporasi untuk berzakat semakin tinggi dan menjadi peluang strategis yang harus direspon dengan layanan ‘jemput bola’,” kata Waryono.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, Kemenag menegaskan adanya pedoman zakat saham yang merujuk pada Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa. Waryono menjelaskan, mekanisme pengeluaran zakat saham bergantung pada niat kepemilikan saham, apakah untuk investasi jangka panjang melalui dividen atau untuk diperdagangkan (trading). Ia berharap pedoman tersebut dapat mengurangi keraguan investor syariah dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai ketentuan syariat.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag memaknai semangat “Ramadan Impact” sebagai upaya membangun orientasi sosial di bursa efek, tidak semata berfokus pada keuntungan. Waryono menilai puasa melatih kemampuan imsak atau menahan diri yang bermuara pada meningkatnya kepekaan sosial. Ia menambahkan, kolaborasi dengan BEI menunjukkan aktivitas ekonomi dan filantropi dapat berjalan beriringan.

Acara tersebut juga mencatat penyerahan dana simbolis. PT Henan Putihrai Sekuritas menyalurkan dana CSR sebesar Rp500.000.000 serta dana program “Berkah” (Zakat dan Sedekah Saham) dari nasabah sebesar Rp334.000.000.

Kemenag turut mengingatkan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana zakat. Hak amil disebut dibatasi maksimal 12,5 persen dari total penghimpunan agar porsi terbesar dana tetap tersalurkan kepada mustahik untuk mendukung pengentasan kemiskinan.

Ke depan, Kemenag berharap lonjakan muzaki badan menjadi sinyal bagi Baznas dan LAZ untuk lebih agresif menggarap sektor korporasi dan pasar modal. Waryono menilai, jika tren partisipasi korporasi dikelola dengan strategi yang tepat dan tetap patuh pada regulasi syariah, zakat berpotensi menjadi instrumen ekonomi yang kuat dalam mendorong keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di Indonesia.