Pelaku pasar modal diminta mencermati penyesuaian jadwal perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret 2026. BEI telah menyusun kalender operasional yang diselaraskan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Dalam kalender tersebut, aktivitas perdagangan saham akan dihentikan sementara mulai 19 Maret 2026. Penutupan bursa ini bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi BEI.
Sekretaris Perusahaan BEI menyatakan penetapan hari libur ini merupakan bentuk kepatuhan bursa terhadap regulasi pemerintah sekaligus memberi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memperingati hari besar keagamaan.
Setelah libur Nyepi, periode penutupan bursa berlanjut karena berdekatan dengan momentum Idulfitri 1447 Hijriah. Libur panjang tersebut diperkirakan berlangsung beberapa hari kerja berturut-turut sesuai ketetapan pemerintah.
Kondisi itu diperkirakan memengaruhi volume perdagangan menjelang masa penutupan. Investor disebut cenderung melakukan aksi ambil untung atau penyesuaian posisi untuk mengantisipasi ketidakpastian selama bursa libur.
Seorang analis pasar modal menyarankan investor melakukan evaluasi portofolio lebih awal, terutama untuk menjaga likuiditas pribadi sebelum periode libur panjang dimulai.
Selain perdagangan, proses penyelesaian transaksi atau settlement (T+2) juga akan menyesuaikan. Transaksi yang dilakukan menjelang libur akan diselesaikan pada hari kerja berikutnya saat bursa kembali beroperasi normal.
BEI juga menyampaikan bahwa meski aktivitas perdagangan ditiadakan, sistem teknis tetap berada dalam pengawasan untuk memastikan keamanan data.