Pemerintah Jepang mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan yang diperlakukan setara dengan saham dan produk investasi lain. Perubahan ini dinilai menjadi langkah penting yang dapat meningkatkan keyakinan pelaku pasar terhadap aset digital.
Perubahan tersebut terkait persetujuan amandemen Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (Financial Instruments and Exchange Act/FIEA) pada 10 April 2026. Dalam ketentuan baru itu, diatur antara lain larangan perdagangan orang dalam, kewajiban pengungkapan informasi, serta sanksi yang lebih berat.
Langkah ini mengubah posisi aset digital dari status sebelumnya sebagai alat pembayaran menjadi produk investasi yang diatur, setara dengan saham dan obligasi. Jika rangkaian pembahasan dan pengesahan berjalan sesuai rencana, perubahan ini diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada 2027.
Rancangan aturan tersebut diajukan oleh Badan Layanan Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA). Rancangan itu telah mendapat persetujuan kabinet dan selanjutnya akan dibahas di badan pembuat undang-undang tunggal Jepang untuk kemudian disahkan.
Sebelumnya, pada akhir 2025, kelompok kerja FSA dan Dewan Sistem Keuangan merekomendasikan pengklasifikasian ulang kripto agar mencerminkan perannya yang dinilai lebih dominan sebagai sarana investasi. Menteri Keuangan Satsuki Katayama menyatakan tujuan kebijakan ini antara lain untuk memperluas pasokan modal pertumbuhan serta memastikan keadilan pasar, transparansi, dan perlindungan investor.
Sejumlah ketentuan utama dalam amandemen FIEA mencakup perubahan penamaan pelaku usaha dari “operator bursa aset kripto” menjadi “pedagang aset kripto”. Selain itu, sanksi bagi operasi tanpa izin diperberat hingga 10 tahun penjara dan denda 10 juta yen.
Regulasi baru ini juga disebut mendapat dukungan warga Jepang, ditandai dengan tidak adanya penolakan besar. Kondisi tersebut dipandang mencerminkan konsensus bahwa kripto telah berkembang melampaui fase eksperimental.
Sebelum persetujuan amandemen ini, aset kripto beroperasi di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran (Payment Services Act/PSA) yang diperkenalkan setelah runtuhnya Mt. Gox pada 2014. PSA mendefinisikan “aset kripto” sebagai instrumen pembayaran non-fiat yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak ditentukan.
Dalam kerangka PSA, bursa diwajibkan mendaftar ke FSA, melakukan pemisahan aset secara wajib, dan mematuhi aturan anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme (AML/CFT) yang ketat. Namun, pengawasannya belum setara dengan sekuritas.
Kontrak derivatif kripto sempat mendapat cakupan sebagian di bawah FIEA melalui amandemen pada 2020, tetapi perdagangan spot kripto tetap berada di luar aturan instrumen keuangan tradisional. Kerangka yang lebih longgar ini disebut mendorong inovasi dan membantu Jepang menjadi salah satu pasar Bitcoin terbesar, meski dinilai menyisakan celah perlindungan investor seiring meningkatnya partisipasi ritel dan institusional.
Dalam perkembangannya, sebagian besar pemegang aset kripto kini memperlakukan kripto sebagai investasi, bukan sebagai alat pembayaran untuk kebutuhan sehari-hari.