Kasus dugaan penggelapan dana gereja Katolik di Sumatera Utara senilai puluhan miliar rupiah yang diduga dilakukan oknum pegawai bank BUMN memunculkan ironi. Di satu sisi, publik dikejutkan oleh besarnya dana yang dikelola lembaga keagamaan. Di sisi lain, peristiwa ini membuka kembali kenyataan bahwa rumah ibadah dapat menjadi simpul kekuatan ekonomi umat yang besar.
Di balik kolekte mingguan, persembahan tahunan, dan berbagai donasi sosial, terdapat akumulasi modal sosial dan finansial yang bertumpu pada kepercayaan umat. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan ritual, tetapi juga kerap menopang pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, hingga kegiatan ekonomi produktif.
Peristiwa ini memunculkan refleksi tentang bagaimana rumah ibadah dapat dikembangkan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola yang kuat agar kepercayaan umat tidak disalahgunakan.
Salah satu kekuatan utama Gereja, khususnya Gereja Katolik, disebut terletak pada tata kelola kelembagaan yang rapi dan berjenjang. Dana yang dihimpun dari umat tidak hanya berasal dari kolekte mingguan, tetapi juga dari pengelolaan aset yang luas melalui sekolah, universitas, rumah sakit, yayasan sosial, koperasi kredit, hingga lembaga keuangan seperti BPR di beberapa daerah.
Seluruh pengelolaan tersebut ditopang oleh struktur kelembagaan yang jelas, mulai dari paroki, keuskupan, hingga otoritas pusat di Vatikan. Model ini membentuk disiplin dalam penghimpunan dana, penggunaan anggaran, pengawasan internal, audit berlapis, serta pertanggungjawaban kelembagaan. Arsitektur tata kelola ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat dana umat terus bertumbuh.
Dalam perspektif ekonomi modern, pendekatan tersebut dipandang sebagai bentuk trust-based institutional finance. Namun, kasus dugaan penggelapan dana yang mencuat juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana berbasis kepercayaan tetap membutuhkan pengawasan yang memadai. Ketika dana besar dikelola melalui institusi formal, risiko kebocoran amanah masih dapat terjadi bila sistem pengawasan eksternal tidak berjalan optimal. Hal ini menggarisbawahi bahwa ekonomi berbasis kepercayaan perlu ditopang tata kelola yang kuat.
Perhatian terhadap model keuangan berbasis nilai dan etika juga disebut tidak hanya berkembang di dunia Islam. Pada 2015, Ketua Dewan Komisioner OJK saat itu hadir dalam seminar di Pontifical University of Saint Thomas Aquinas, Vatican City. Forum tersebut menyoroti adanya titik temu antara keuangan Islam dan nilai-nilai Katolik, terutama terkait pembangunan sistem keuangan berbasis etika, keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan.
Dalam konteks ini, keuangan syariah dipandang bukan semata sistem berbasis agama, melainkan sebagai ethical finance yang dinilai memiliki resonansi lintas iman. Prinsip amanah, keadilan distributif, larangan eksploitasi, serta transparansi akad disebut sebagai nilai universal yang dapat menjadi pijakan rumah ibadah—baik gereja maupun masjid—untuk mengembangkan keuangan sosial yang produktif.
Jika gereja dinilai telah menunjukkan bagaimana dana umat dapat menopang layanan pendidikan hingga lembaga keuangan, masjid di Indonesia disebut memiliki potensi besar melalui instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infak, sedekah, serta wakaf uang atau wakaf produktif. Selama ini, instrumen tersebut kerap dipahami sebagai dana sosial karitatif. Padahal, bila dikelola secara profesional dan terintegrasi, instrumen-instrumen itu dapat menjadi fondasi pembiayaan sosial sekaligus produktif bagi penguatan ekonomi umat.
Gagasan yang mengemuka adalah perlunya transformasi masjid menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, tempat bertemunya fungsi spiritual dan fungsi ekonomi. Dari sana, dapat tumbuh inisiatif seperti koperasi syariah, pembiayaan ultra mikro bagi pedagang kecil, inkubator usaha bagi UMKM, hingga pengelolaan aset wakaf produktif untuk menopang pelayanan publik secara berkelanjutan.
Indonesia dinilai memiliki modal berupa ribuan masjid, jaringan pesantren, lembaga zakat nasional, serta basis jamaah yang luas. Tantangan utamanya disebut bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada desain kelembagaan dan tata kelola yang mampu mengubah kepercayaan jamaah menjadi kekuatan ekonomi produktif.
Pada akhirnya, kekuatan rumah ibadah tidak hanya terletak pada nilai spiritual, tetapi juga pada kemampuannya mengelola kepercayaan menjadi kesejahteraan. Pelajaran yang disorot dari perbandingan gereja dan masjid adalah pentingnya tata kelola yang baik agar dana umat dapat dikelola secara amanah dan berkelanjutan.