Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah tersebut tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik global. OJK menilai ketahanan ini tercermin dari indikator ekonomi makro serta kinerja lembaga jasa keuangan yang masih solid.
Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, mengatakan kondisi ekonomi regional tetap berada di jalur positif meski inflasi pada Maret 2026 tercatat 3,86 persen. Inflasi tersebut dipicu kenaikan harga pangan dan tembakau.
“Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyatakan secara umum, stabilitas sektor jasa keuangan di Sumatera Utara tetap terjaga walaupun berada di tengah kondisi geopolitik yang masih penuh ketidakpastian,” kata Muttaqien, Selasa (14/4/2026).
Dari sisi perbankan, OJK mencatat penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga Februari 2026 mencapai Rp340,2 triliun atau tumbuh 4,19 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Penyaluran kredit juga meningkat 4,27 persen (yoy) menjadi Rp315,12 triliun.
Muttaqien menambahkan, profil risiko perbankan masih berada dalam batas aman. Hal itu tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang tercatat 1,91 persen.
Di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), aset tercatat tumbuh 10,40 persen menjadi Rp3,15 triliun. Namun, NPL BPR dilaporkan meningkat menjadi 10,50 persen.
Perkembangan positif juga terlihat di pasar modal. Jumlah investor di Sumut yang tercatat melalui Single Investor Identification (SID) meningkat 64,25 persen menjadi 1.036.492 SID. OJK menyebut sektor reksa dana menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan jumlah investor tersebut.
Seiring bertambahnya aktivitas pasar modal, nilai transaksi saham di Sumut turut meningkat. Transaksi penjualan saham naik 135,51 persen (yoy) menjadi Rp11,92 triliun, sedangkan pembelian saham tumbuh 103,95 persen menjadi Rp12,2 triliun.
Selain memantau kinerja sektor keuangan, OJK Sumut juga menekankan penguatan integritas sistem keuangan, termasuk melalui upaya pemberantasan judi online. “OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online,” ujar Muttaqien.
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK Sumut melaporkan telah menindaklanjuti 573 pengaduan konsumen sepanjang awal 2026, dengan sektor perbankan dan fintech menjadi dua bidang yang paling banyak diadukan.
Untuk memitigasi risiko ke depan, OJK melanjutkan program edukasi dan perluasan akses keuangan, antara lain melalui GERAK Syariah serta optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di sejumlah kabupaten/kota, termasuk Humbang Hasundutan dan Tapanuli Selatan.