Denpasar – Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada periode tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.
Satgas PASTI menilai, meningkatnya aktivitas transaksi menjelang hari raya kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, mulai dari transaksi belanja online hingga penawaran investasi ilegal.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai forum koordinasi yang melibatkan perbankan, penyedia layanan pembayaran, platform e-commerce, hingga lembaga pemerintah. Melalui koordinasi tersebut, penanganan kasus penipuan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, termasuk dengan menunda transaksi pada rekening pelaku serta mengupayakan pengembalian sisa dana korban.
Berdasarkan data IASC hingga 31 Januari 2026, tercatat 448.442 laporan pengaduan penipuan secara nasional dengan lima modus utama. Modus penipuan transaksi belanja menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 79.241 laporan. Berikutnya, impersonation atau pencatutan identitas lembaga resmi (fake call) sebanyak 47.587 laporan, investasi ilegal 27.559 laporan, lowongan kerja palsu 24.586 laporan, serta penipuan melalui media sosial 21.043 laporan.
Dari jumlah tersebut, IASC disebut telah memblokir 415.385 rekening yang diduga terkait penipuan atau sekitar 54,94 persen, dengan total nilai transaksi mencapai Rp511,1 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp160,9 miliar dilaporkan berhasil dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Satgas PASTI juga menyatakan rutin melakukan penindakan terhadap entitas yang terindikasi menjalankan aktivitas keuangan ilegal. Hingga saat ini, lebih dari 14.000 entitas ilegal telah dihentikan kegiatannya.
Terbaru, pada 23 Februari 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Kedua entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyalahgunakan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi. Saat ini, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemblokiran akses situs atau URL terkait, sekaligus menyiapkan langkah penindakan lanjutan.
Untuk menghindari kerugian, masyarakat Bali diimbau menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan transaksi keuangan. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan mencurigakan, terutama yang dikirim melalui WhatsApp atau SMS dari sumber tidak dikenal; berpikir logis dan tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat; menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP, PIN, dan identitas; serta memastikan legalitas lembaga keuangan dengan memeriksa izin melalui kanal resmi sebelum bertransaksi.
Satgas PASTI juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, maupun jika sudah menjadi korban penipuan. Laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk laporan penipuan dan pemblokiran rekening melalui situs iasc.ojk.go.id; Satgas PASTI melalui portal sipasti.ojk.go.id untuk informasi entitas ilegal; serta Otoritas Jasa Keuangan melalui layanan konsumen di telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, Satgas PASTI berharap potensi kerugian akibat penipuan keuangan dapat ditekan, khususnya menjelang momentum hari raya yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas transaksi.