BERITA TERKINI
Jejak Manipulasi Saham di Bursa: Dari Kasus Bentjok hingga Sanksi OJK terhadap Belvin Tannadi

Jejak Manipulasi Saham di Bursa: Dari Kasus Bentjok hingga Sanksi OJK terhadap Belvin Tannadi

Sanksi denda Rp5,35 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada influencer pasar saham Belvin Tannadi (BVN) kembali menyorot isu lama di pasar modal Indonesia: praktik manipulasi perdagangan saham yang kerap disebut “goreng saham”. Meski istilah tersebut tidak dikenal secara formal dalam regulasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengaturnya dalam kategori manipulasi pasar, termasuk penipuan dan perdagangan orang dalam.

Di kalangan pelaku pasar, “goreng saham” merujuk pada upaya mengerek atau menekan harga saham secara tidak wajar demi kepentingan tertentu. Pola ini umumnya ditandai lonjakan harga yang tidak sejalan dengan fundamental emiten. Rumor disebarkan, sentimen dibangun, dan volume transaksi diciptakan untuk membentuk persepsi bahwa saham tengah diminati. Dalam skema semacam itu, investor ritel yang masuk di harga tinggi berisiko menjadi pihak yang menanggung kerugian saat pelaku utama keluar dari posisi.

Salah satu episode besar dalam sejarah dugaan manipulasi saham di Indonesia mencuat pada 2020, ketika Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terseret dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Benny, yang dikenal sebagai eks bos PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), diduga memanipulasi sejumlah saham bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Sejumlah emiten yang disebut terseret antara lain PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), TRAM, hingga PT Sinergi Megah Internusa (NUSA). Saham-saham tersebut diduga dipoles untuk mempercantik portofolio investasi dua perusahaan pelat merah itu, sehingga harga tampak seolah mencerminkan perbaikan kinerja, meski fundamental dinilai rapuh. Ketika skema tersebut terungkap, dampaknya besar: negara menanggung kerugian sekitar Rp22,7 triliun dalam kasus Asabri periode 2012-2019 dan Rp16,8 triliun pada Jiwasraya periode 2008-2018.

Kejaksaan Agung menyita berbagai aset serta kepemilikan saham Benny dan pihak terkait. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny dan Heru dalam perkara korupsi tersebut.

Kontroversi Benny juga tercatat jauh sebelum kasus Jiwasraya dan Asabri. Pada 1997, ia pernah terseret perkara transaksi saham Bank Pikko yang kini dikenal sebagai PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Saat itu, melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities, Benny bersama Pendi Tjandra diduga melakukan transaksi semu dan praktik cornering menggunakan 13 rekening nominee. Bapepam—otoritas pasar modal sebelum bertransformasi menjadi OJK—menyimpulkan adanya praktik corner dan short selling (aksi jual kosong) secara masif akibat transaksi tersebut. Benny dan rekannya dikenai denda masing-masing Rp1 miliar dan Rp500 juta. Pada 2000, dua perusahaannya, PT Manly Unitama Tbk dan PT Hanson Industri Utama, juga didenda Rp1,35 miliar atas pelanggaran pasar modal.

Dua dekade kemudian, pola yang dinilai serupa kembali menjadi sorotan, kali ini dengan medium berbeda: media sosial. OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi atas pelanggaran pada periode 2021-2022 terkait transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan BVN melakukan order beli dan order jual atas sejumlah saham tersebut dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee sehingga menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar. Menurut OJK, penempatan order beli dan jual melalui sejumlah rekening efek itu membuat harga terbentuk tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya, menciptakan kesan semu atas kondisi perdagangan, serta berpotensi memengaruhi keputusan investor.

OJK juga menyebut BVN kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sembari melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi para pengikutnya. OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Selain kasus BVN, OJK juga pernah menjatuhkan sanksi terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016. Dalam perkara ini, PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti menyalurkan dana kepada 17 nasabah untuk transaksi IMPC dengan total nilai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.

Dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa dugaan manipulasi saham dapat muncul dalam berbagai bentuk, dari transaksi yang melibatkan jaringan rekening nominee hingga pemanfaatan pengaruh di ruang digital. OJK menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga integritas pasar serta melindungi investor dari praktik yang berpotensi menyesatkan.