JAKARTA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 merupakan langkah awal penting. Namun, JATAM mengingatkan penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada individu, karena rangkaian fakta yang terungkap dinilai mengarah pada dugaan kejahatan korporasi yang sistematis dan terorganisir.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Salah satu pejabat PT Wanatiara Persada, Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations, juga turut ditangkap dalam OTT tersebut. Namun, KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka karena menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Pada 2025, perusahaan menyampaikan laporan PBB tahun pajak 2023 kepada KPP Madya Jakarta Utara. Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses itu, diduga terjadi kesepakatan ilegal antara pihak perusahaan dan pejabat pajak. AGS disebut menawarkan penyelesaian kewajiban pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, yang mencakup kewajiban pajak sekaligus fee Rp8 miliar untuk pihak di KPP Madya Jakarta Utara.
Akibat kesepakatan tersebut, kewajiban pajak yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar disebut turun menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar (sekitar 80 persen). Penurunan itu dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.
Untuk merealisasikan pembayaran fee dan agar pencairan dana terlihat wajar, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan skema kontrak fiktif berupa jasa konsultasi keuangan. Kontrak itu dibuat dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik konsultan pajak ABD. Melalui skema tersebut, perusahaan diduga mencairkan dana sekitar Rp4 miliar, yang sebagian ditukarkan ke dolar Singapura. Dana itu kemudian disebut diserahkan ABD kepada AGS dan ASB untuk didistribusikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyatakan rangkaian peristiwa yang terungkap menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi. “Berangkat dari fakta-fakta di atas, kami berpandangan bahwa meskipun saat ini baru satu individu dari internal perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian peristiwa yang terungkap menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi, bukan semata perbuatan personal,” kata Julfikar dalam keterangan tertulis, 14 Januari 2026.
JATAM menilai dugaan penyuapan dilakukan untuk kepentingan PT Wanatiara Persada, menggunakan sumber daya dan pendanaan perusahaan, melibatkan relasi kerja serta struktur organisasi, dan dijalankan secara sistematis. Pola tersebut, menurut JATAM, mengindikasikan praktik yang setidaknya dibolehkan, dibiarkan, atau tidak dicegah secara memadai di dalam korporasi.
JATAM juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu, menurut mereka, ditegaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memberikan pedoman penilaian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya bila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi dan oleh pihak yang bertindak dalam lingkup kewenangannya.
Menurut JATAM, parameter pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dilihat dari indikasi bahwa perbuatan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan memberi manfaat bagi perusahaan, menggunakan sumber daya korporasi, dilakukan oleh individu yang memiliki hubungan kerja atau fungsional dengan perusahaan, serta menunjukkan kegagalan korporasi mencegah pelanggaran hukum. JATAM menyebut modus perkara—mulai dari rekayasa kontrak, pemanfaatan konsultan pajak, pencairan dana dalam jumlah besar, hingga distribusi uang tunai—merupakan ciri white collar crime, dengan kerugian negara Rp59,3 miliar yang dinilai harus dipertanggungjawabkan.
Selain soal pajak, JATAM juga menyinggung rekam jejak aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada yang disebut pernah terkait dugaan pencemaran perairan di sekitar wilayah operasi. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada November 2023 di perairan Pulau Garaga, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, setelah tanggul penahan air limpasan di area tambang dilaporkan jebol.
Jebolnya tanggul di wilayah kerja subkontraktor PT Jinchuan Construction Indonesia disebut menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke perairan sekitar dan mengubah warna laut menjadi keruh kecokelatan. JATAM menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya pengendalian limpasan dan mitigasi risiko lingkungan, serta berdampak pada area budidaya kerang mutiara yang bergantung pada kualitas air.
Atas dasar itu, JATAM menilai penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu tidak akan mencerminkan keadilan maupun memberikan efek jera. Mereka mendorong KPK menindaklanjuti dengan menempatkan PT Wanatiara Persada sebagai subjek hukum pidana, menelusuri pertanggungjawaban pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah mencabut izin operasional perusahaan.
JATAM juga menyebut perkara ini semestinya menjadi momentum audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pertambangan, terutama industri nikel di Maluku Utara. Evaluasi itu, menurut mereka, perlu mencakup kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hubungan istimewa antarperusahaan, serta praktik penghindaran kewajiban negara.

