Dalam satu dekade terakhir, orientasi ekonomi politik global Indonesia disebut mengalami pergeseran. Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, Tiongkok diposisikan sebagai mitra utama untuk mendorong percepatan pembangunan dan industrialisasi. Sementara pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terlihat upaya yang lebih tegas untuk menata ulang keseimbangan kekuatan ekonomi global yang beroperasi di Indonesia, sebagai respons atas konsekuensi dominasi investasi tunggal di sektor-sektor strategis sumber daya alam.
Dalam konteks itu, penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, bersamaan dengan penandatanganan Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, dipandang sebagai bagian dari strategi geopolitik-ekonomi. Jika dibaca terpisah, kedua peristiwa tersebut tampak administratif dan teknokratis. Namun ketika dilihat bersamaan, keduanya dinilai merepresentasikan reposisi Indonesia di antara dua kutub kekuatan ekonomi global yang kerap diasosiasikan dengan Tiongkok dan Amerika Serikat.
Di Maluku Utara, kebijakan hilirisasi mineral sejak 2020 telah mengubah struktur ekonomi wilayah itu secara cepat. Dalam waktu relatif singkat, Maluku Utara bertransformasi dari wilayah kepulauan periferal menjadi salah satu pusat industri nikel berskala global. Namun, percepatan tersebut berjalan beriringan dengan konsentrasi investasi yang tinggi dari Tiongkok, mencakup modal, teknologi, hingga tenaga kerja.
Masuknya ribuan tenaga kerja asing dari Tiongkok ke Halmahera, termasuk pada masa pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19, menjadi fenomena sosial yang menonjol. Mobilitas industri ini membentuk lanskap demografis baru yang dinilai belum sepenuhnya ditopang oleh kapasitas sosial, kelembagaan, dan ekologis daerah.
Sejak 2022, aktivitas industri disebut mulai beroperasi penuh, tercermin dari lonjakan signifikan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku Utara. Namun, sebagaimana lazim dalam ekonomi ekstraktif, pertumbuhan tersebut tidak selalu berjalan seiring dengan rasa keadilan sosial maupun keberlanjutan lingkungan.
Seiring waktu, protes masyarakat terkait eksploitasi sumber daya alam yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan dan kemanusiaan disebut semakin sering muncul. Dalam kacamata ekonomi politik, situasi ini digambarkan sebagai ketegangan antara logika akumulasi kapital global dan realitas sosial lokal—yang kerap muncul dalam rezim pertumbuhan berbasis ekstraksi.
Kritik lain yang mengemuka adalah kecenderungan pola investasi membangun ekosistem industri yang tertutup dan terintegrasi secara vertikal. Pola serupa disebut terlihat di sejumlah wilayah, seperti Halmahera Tengah melalui IWIP, Halmahera Selatan melalui Harita, serta Halmahera Timur. Dalam model ini, rantai pasok, logistik, jasa pendukung, hingga konsumsi internal dinilai didominasi jejaring usaha yang berafiliasi dengan modal besar yang sama.
Dampaknya, pelaku UMKM lokal disebut kesulitan menembus ekosistem tersebut. Aktivitas ekonomi masyarakat sekitar kawasan industri kerap tereduksi menjadi penyedia jasa informal, buruh kasar, atau sektor-sektor dengan daya tawar rendah. Situasi ini dibandingkan dengan pengalaman pada era PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), ketika pengelolaan tambang oleh Newcrest Mining Ltd (Australia) selama 20 tahun dan kemudian pengambilalihan saham oleh PT Indotan Halmahera Bangkit milik Haji Robert Nitiyudo Wachjo dinilai menunjukkan pendekatan yang relatif lebih terbuka terhadap masyarakat lokal.
Perbandingan tersebut disebut bukan untuk membenturkan Tiongkok dengan pihak lain, melainkan untuk menyoroti perbedaan kultur bisnis dan tata kelola investasi. Dalam kasus NHM, keterlibatan masyarakat lokal dan transparansi program disebut menjadi bagian dari pendekatan yang lebih terbuka.

