BERITA TERKINI
Inspektorat Biak Numfor Serahkan Hasil Reviu LKPD 2025 ke BPKAD

Inspektorat Biak Numfor Serahkan Hasil Reviu LKPD 2025 ke BPKAD

Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Ferdinand Abidondifu, menyerahkan hasil reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi. Penyerahan dilakukan di Gedung Arsip pada Selasa, 17 Maret 2026.

Ferdinand mengatakan, penyerahan hasil reviu tersebut merupakan bagian dari tahap akhir pengawasan internal sebelum LKPD resmi disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut reviu laporan keuangan telah mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2017 dan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Menurut Ferdinand, reviu yang dilakukan Inspektorat bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan laporan keuangan disusun sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, laporan keuangan yang telah direviu sudah tuntas dan diserahkan kembali kepada BPKAD untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, menyatakan proses reviu dapat meminimalkan temuan BPK serta membantu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga memastikan LKPD telah ditandatangani Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, sebelum diserahkan kepada BPK.

Gunadi menambahkan, penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia memaparkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) per 31 Desember 2025 mencapai Rp38,8 miliar dari target Rp49,6 miliar atau 78,36 persen.

Adapun realisasi belanja daerah pada periode 1 Januari hingga 32 Desember 2025 disebut mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.