BERITA TERKINI
Indonesia-AS Sepakati Perjanjian Dagang: Tarif Turun, Komitmen Impor dan Pembelian Membesar

Indonesia-AS Sepakati Perjanjian Dagang: Tarif Turun, Komitmen Impor dan Pembelian Membesar

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Agreement on Reciprocal Trade pada Februari 2026. Perjanjian ini menurunkan tarif umum produk Indonesia yang masuk ke pasar AS dari sekitar 32 persen menjadi 19 persen. Namun, kesepakatan tersebut juga disertai komitmen besar dari Indonesia, yakni penghapusan bea masuk atas sekitar 99 persen barang impor dari AS serta rencana pembelian produk Amerika Serikat senilai sekitar 33 miliar dollar AS.

Kesepakatan ini muncul di tengah perubahan tatanan ekonomi global, ketika tarif kembali menjadi instrumen penting dalam perdagangan internasional. Perdagangan lintas negara tidak lagi semata ditopang pertimbangan efisiensi, tetapi semakin dipengaruhi kalkulasi kekuasaan antarnegara. Kebijakan tarif yang diterapkan Presiden AS Donald Trump dipandang mencerminkan rapuhnya sistem global yang selama ini menjadi sandaran banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Indonesia menghadapi ujian atas arah kebijakan yang kerap disebut sebagai neo-dirigisme, yakni model pembangunan yang dipimpin negara melalui proteksi selektif, pengendalian kredit, serta diplomasi dagang yang terhubung dengan strategi industrialisasi. Model semacam ini pernah menopang transformasi struktural di sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia pada periode awal Orde Baru. Pada rentang 1970–1996, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata melampaui 6 persen per tahun, angka kemiskinan turun drastis, dan kontribusi manufaktur terhadap PDB meningkat signifikan.

Namun, pengalaman masa lalu juga menunjukkan sisi lain dari model tersebut, seperti salah alokasi sumber daya dan ketergantungan pada proteksi yang kemudian memuncak pada krisis 1997. Memasuki era 2000-an, Indonesia bergeser ke liberalisasi dan integrasi global, yang sempat mendorong pertumbuhan sebelum stagnasi perdagangan global pada awal 2010-an.

Ahmet Akarli dalam buku A Modern Economic History of Emerging Markets, 1950–2020 (2021) menilai banyak negara berkembang memasuki fase “pertumbuhan defensif” saat dorongan globalisasi melemah sementara kapasitas institusional belum matang. Dalam situasi ini, intervensi negara menguat, tetapi ruang kebijakan menyempit akibat tekanan pasar keuangan dan rezim perdagangan internasional. Orientasi kebijakan pun bergeser dari pembangunan kapasitas produksi menuju stabilisasi sistem, dengan negara cenderung memilih sektor yang cepat menghasilkan devisa atau menarik investasi.

Logika tersebut tampak dalam rincian kesepakatan Indonesia–AS. Penurunan tarif menjadi 19 persen dinilai sebagai capaian taktis untuk meredam proteksionisme AS. Namun, Indonesia menanggung konsekuensi berupa pembukaan pasar yang luas: penghapusan hambatan bea masuk untuk sekitar 99 persen barang impor AS, termasuk gandum dan kedelai. Selain itu, terdapat komitmen pembelian produk AS senilai sekitar 33 miliar dollar AS, mencakup energi dan pesawat terbang.

Perjanjian ini juga mencakup 1.819 pos tarif nol persen. Produk Indonesia yang disebut diuntungkan antara lain sawit, karet, tekstil, elektronik, dan mineral olahan. Sektor-sektor ini dikenal sebagai penyumbang devisa besar, tetapi strukturnya dinilai terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. Dalam kerangka ini, intervensi selektif negara beroperasi dengan pendekatan cherry-picking, memilih sektor yang memberikan hasil cepat untuk menjaga stabilitas neraca pembayaran.

Di sisi lain, industri kecil dan menengah (IKM) disebut hampir tidak terlihat dalam daftar preferensi. Kendala seperti sertifikasi, pembiayaan, dan logistik menjadi penghalang bagi produk UMKM untuk memanfaatkan akses pasar global melalui kesepakatan semacam ini.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan kapasitas institusional dan tata kelola. Mengacu pada Index of Economic Freedom 2024–2025 dari Heritage Foundation, skor kebebasan ekonomi Indonesia berada di kisaran 62–64 dari 100, sementara komponen hak milik dan integritas pemerintah konsisten di bawah 50. Corruption Perceptions Index 2024 dari Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 37, yang mencerminkan tingginya persepsi korupsi di sektor publik. Adapun Democracy Index 2024 dari Economist Intelligence Unit mengategorikan Indonesia sebagai demokrasi lemah (flawed democracy).

Kombinasi indikator tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa menguatnya peran negara dalam neo-dirigisme belum diimbangi kualitas penegakan hukum dan akuntabilitas yang memadai. Dalam kondisi demikian, ruang kebijakan dinilai berisiko menjadi arena lobi sektoral yang justru memperkuat aktor-aktor mapan.

Di tengah agenda industrialisasi, hilirisasi juga disorot. Hilirisasi dipresentasikan sebagai jalan pintas menuju industrialisasi, tetapi dinilai berpotensi menyembunyikan ketergantungan pada teknologi asing dan pembelajaran domestik yang terbatas, sehingga inovasi lokal tidak tumbuh signifikan.

Ketidakpastian global memperbesar risiko dari strategi dagang yang bertumpu pada keputusan politik di negara mitra. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan penggunaan kewenangan darurat Trump dalam menerapkan tarif global, tetapi situasinya berubah cepat. Dalam hitungan jam, Trump kembali menaikkan tarif hingga 15 persen melalui Section 122 of the Trade Act of 1974 dengan alasan darurat neraca pembayaran. Perubahan kebijakan yang sangat cepat ini memperlihatkan rapuhnya kepastian hukum dalam perdagangan internasional.

Perkembangan tersebut menempatkan kesepakatan Indonesia pada posisi tidak pasti. Muncul pertanyaan apakah tarif 19 persen hasil negosiasi akan tetap berlaku atau tertimpa tarif global 15 persen, serta bagaimana nasib komitmen pembelian 33 miliar dollar AS bila aturan berubah mendadak.

Dalam kerangka yang disebut sebagai post-dirigisme, peran negara dinilai bergeser dari pembina industri bagi basis pelaku usaha yang luas menjadi penjaga akses bagi kelompok mapan yang terhubung dengan jaringan global. Di dalam negeri, negara tampil tegas lewat larangan ekspor dan regulasi ketat, sementara di luar negeri pendekatannya dinilai pragmatis dan transaksional. Dalam situasi ini, nikel dan sawit disebut “diamankan”, sedangkan sektor pertanian menghadapi potensi arus impor gandum dan kedelai tanpa perlindungan memadai.

Kesimpulan yang mengemuka dari dinamika tersebut adalah bahwa, dalam perdagangan yang makin politis, negara tanpa basis industri yang kuat cenderung berada pada posisi bertahan. Tanpa penguasaan teknologi, inovasi berkelanjutan, dan diversifikasi ekspor, posisi tawar mudah tergerus. Karena itu, perjanjian dagang dinilai perlu diarahkan untuk memperluas basis produksi nasional, bukan sekadar meredam tekanan jangka pendek.

Sejumlah gagasan yang mengemuka antara lain perlunya mendorong UMKM dan industri menengah masuk ke rantai nilai global melalui konsorsium ekspor, pembiayaan murah, serta pendampingan standar internasional. Insentif negara juga dinilai perlu dikaitkan dengan kinerja, bukan kedekatan. Tanpa perombakan institusional yang serius, neo-dirigisme dikhawatirkan hanya menjadi alat pengelolaan krisis yang berulang.

Analisis mengenai implikasi perjanjian dagang ini dan tantangan neo-dirigisme di Indonesia masih menjadi perhatian para ekonom serta pengamat kebijakan publik.