Indonesia menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) bernilai total US$38,4 miliar dalam forum Business Summit US-ABC di Washington. Kesepakatan ini dibingkai bersama capaian lain berupa pengamanan tarif resiprokal 19% untuk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat, serta pembebasan tarif nol persen untuk ribuan lini produk strategis.
Kesepakatan tarif tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur struktur tarif timbal balik Indonesia–AS. Dalam skema ini, Indonesia memperoleh plafon tarif 19% atas ekspornya ke AS. Di sisi lain, sebanyak 1.819 pos tarif strategis mendapatkan tarif nol persen, mencakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, dan semikonduktor. Untuk sektor tekstil, akses pasar disebut melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) yang berkorelasi langsung dengan sekitar 4 juta pekerja di sektor tersebut.
Dalam konteks perdagangan internasional yang semakin proteksionis, perbedaan tarif antarnegara (differential tariff) dinilai menjadi faktor yang menentukan posisi relatif suatu negara dibandingkan para pesaingnya. Struktur tarif yang terbentuk tidak hanya dibaca dalam relasi bilateral Indonesia–AS, melainkan juga dalam persaingan Indonesia dengan negara lain di pasar AS. Perbedaan tarif itulah yang berpotensi memicu pengalihan perdagangan (trade diversion) dan pengalihan investasi (investment diversion) ke Indonesia.
Dalam simulasi yang disampaikan penulis naskah, differential tariff tersebut diperkirakan dapat mendorong trade diversion senilai US$7,11 miliar. Sektor manufaktur disebut sebagai penerima manfaat terbesar dengan tambahan US$3,38 miliar, disusul tekstil sebesar US$2,22 miliar. Secara makro, dampak kumulatif terhadap PDB Indonesia pada horizon 2025–2035 diproyeksikan mencapai +1,82%, dengan kontribusi trade diversion sekitar 0,86 poin persentase.
Penguatan manufaktur dan tekstil juga dikaitkan dengan potensi penyerapan tambahan lebih dari 2 juta tenaga kerja lintas sektor. Dalam narasi yang dibangun, penguatan sektor bernilai tambah tinggi seperti semikonduktor dan komponen pesawat dapat berjalan berdampingan dengan kebangkitan tekstil sebagai sektor padat karya.
Analisis tersebut juga menekankan bahwa dampak perdagangan dapat berlanjut pada keputusan investasi. Respons investasi asing langsung (FDI) digambarkan muncul lebih lambat dibanding lonjakan ekspor awal, tetapi bersifat lebih persisten, dengan puncak respons sekitar tahun kedua hingga ketiga. Potensi relokasi rantai pasok global diperkirakan bernilai sekitar US$30 miliar, seiring insentif tarif yang dinilai dapat mendorong pemindahan kapasitas produksi, bukan hanya pergeseran pemasok.
Jika komitmen investasi US$38,4 miliar dijadikan pijakan, lalu ditambah potensi relokasi sekitar US$30 miliar, penulis menyebutnya sebagai fondasi fisik bagi pergeseran struktural. Sejumlah area yang disebut antara lain hilirisasi mineral kritis dan silika, pemulihan ladang minyak (oilfield recovery), kemitraan tekstil–kapas untuk pasokan bahan baku, serta pengembangan kawasan industri Indonesia–AS.
Dari sisi indikator makro, narasi tersebut memperkirakan ekspor dapat meningkat dengan puncak respons sekitar +3,2% pada beberapa kuartal awal, sementara PDB mencapai dampak maksimum sekitar +1,8%. Nilai tukar diproyeksikan terapresiasi moderat sekitar 1,5% dan inflasi disebut menunjukkan efek disinflasioner ringan sekitar -0,4% akibat peningkatan pasokan serta efisiensi impor input. Dalam lima tahun pertama, peningkatan kesejahteraan ekonomi diperkirakan sekitar US$13,2 miliar.
Namun, dinamika ini juga dihadapkan pada perubahan lanskap kebijakan di AS. Mahkamah Agung AS disebut menganulir penggunaan IEEPA sebagai dasar hukum penerapan tarif unilateral, yang memunculkan ketidakpastian jangka pendek. Meski demikian, pemerintah AS dinilai masih memiliki instrumen alternatif seperti Section 122, Section 232, dan Section 301 untuk mempertahankan atau membangun kembali struktur tarif diferensial.
Setelah pemberlakuan Section 122 yang menetapkan tarif global 15%, 1.819 lini produk Indonesia disebut tetap berada pada posisi tarif nol persen. Kondisi ini dipandang menjaga ruang keunggulan relatif Indonesia selama perbedaan tarif antarnegara masih terbuka, sehingga peluang trade diversion dan investment diversion dinilai belum sepenuhnya tertutup.
Secara keseluruhan, perkembangan ini digambarkan sebagai upaya reposisi Indonesia dalam lanskap perdagangan global, dengan menautkan kebijakan tarif dan arus investasi. Dalam kerangka tersebut, tarif diposisikan sebagai pencipta insentif relatif, sementara investasi menjadi sarana untuk mengonversi insentif itu menjadi kapasitas produksi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

