Jakarta – Indeks Menabung Konsumen (IMK) pada Juni 2025 menguat ke level 83,8, naik 4,8 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Penguatan ini sejalan dengan kenaikan dua komponennya, yakni Indeks Waktu Menabung (IWM) yang naik 2,4 poin menjadi 95,3 serta Indeks Intensitas Menabung (IIM) yang meningkat 7,2 poin ke level 72,4.
Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono, menyampaikan bahwa dari sisi intensitas menabung, mayoritas responden Survei Konsumen dan Perekonomian (KP) LPS mengaku memiliki pengalaman menabung. “Terkait dengan komponen IIM, sebanyak 73,3 persen responden Survei Konsumen dan Perekonomian atau KP LPS menyatakan pernah menabung,” ujar Seto di Jakarta, dikutip Jumat, 4 Juli 2025.
Penguatan indeks menabung juga ditopang oleh membaiknya realisasi tabungan rumah tangga. Persentase responden yang menyatakan jumlah tabungan mereka lebih kecil dari yang direncanakan turun dari 56,7 persen pada Mei 2025 menjadi 52,5 persen pada Juni 2025.
Meski demikian, persepsi mengenai waktu yang tepat untuk menabung sedikit melemah. Responden yang menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menabung tercatat 28,9 persen pada Juni 2025, turun tipis dari 29,0 persen pada Mei 2025.
Di sisi lain, pandangan yang lebih optimistis justru terlihat untuk periode mendatang. Persentase responden yang memperkirakan tiga bulan ke depan sebagai waktu yang tepat untuk menabung meningkat dari 39,8 persen menjadi 42,6 persen.
Seto menilai, pergerakan tersebut mencerminkan perbaikan rencana dan intensitas menabung yang didukung kebijakan jangka pendek. “Perkembangan ini mencerminkan rencana dan intensitas menabung yang cenderung membaik, sejalan dengan pemberian stimulus ekonomi (diskon tarif transportasi selama libur sekolah, bansos, dan subsidi upah) yang membantu daya beli rumah tangga dalam jangka pendek,” kata Seto.
Adapun kenaikan IMK terjadi pada sebagian besar kelompok pendapatan rumah tangga. Kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok berpendapatan hingga Rp1,5 juta per bulan yang naik 14,7 poin, serta kelompok berpendapatan Rp3 juta–Rp7 juta per bulan yang naik 7,2 poin.
Sementara itu, pada kelompok rumah tangga dengan pendapatan di atas Rp7 juta per bulan, IMK tetap konsisten berada di atas level 100 dan mencatat kenaikan 7,2 poin. Berbeda dengan kelompok berpendapatan Rp1,5 juta–Rp3 juta per bulan yang mengalami pelemahan terbatas, turun 1,0 poin.

